This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171202, AGNESIA LESTARI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN TUGAS OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PENGAWAL PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 7 UNDANG – UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN (STUDI PADA OMBUDSMAN PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT) NIM. A1011171202, AGNESIA LESTARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Ombudsman Republik Indonesia khususnya Perwakilan Kalimantan Barat dalam menjalankan tugas sebagai pengawal pelayanan publik serta faktor-faktor apa saja yang menyebabkan sehingga ada laporan yang belum terselesaikan oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat pada tahun 2020 dan juga mengenai bagaimana tindaklanjut untuk laporan-laporan yang belum terselesaikan pada tahun 2020. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris atau penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Menurut sifat penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Adapun objek penelitian ini adalah Lembaga Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat. Teknik yang dipakai yaitu studi dokumen, wawancara dan observasi.Hasil penelitian lapangan menunjukan bahwa peran Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat sudah berjalan sebagaimana yang diatur oleh pemerintah pusat seperti melakukan bentuk pengawasan terhadap Pemerintah Daerah, Rekrutmen CPNS, Penerimaan peserta didik baru serta pelaksanaan haji dan menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Namun Ombudsman perwakilan Kalimantan Barat hanya dapat menyelesaikan sebagian dari laporan yang masuk yakni 25 laporan dari 104 laporan yang masuk tahun 2020.  Penulis menyimpulkan jika faktor yang menyebabkan tidak terselesaikannya laporan-laporan tersebut ialah dikarenakan kerumitan permasalahan yang dilaporkan, lokasi instansi terlapor yang berada diluar kota Pontianak serta pihak terlapor dan pihak terkait yang tidak kooperatif saat diajak kerja sama dan kurangnya waktu karena beberapa laporan masuk pada akhir tahun. Untuk laporan yang belum terselesaikan pada tahun 2020 akan dilanjutkan pada tahun berikutnya. Kata Kunci : Ombudsman, pelayanan publik