Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangan menentukan dalam, suatu perkawina karena mencatatan perkawinan merupakan suatu syarat diakui dan tidaknya perkawinan oleh negara. Meskipun demikian pada saat sekarang ini perkaiwnan menurut hukum adat yang dilakukan oleh masyarakat Suku Adat Dayak Bakti Di Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan menurut hukum adat pada masyarakat suku dayak bakati di desa Rodaya, Kecamatan ledo, Kabupaten bengkayang, Untuk mengetahui faktor- faktor penyebab terjadinya perkawinan menurut hukum adat pada masyarakat Suku dayak bakati di desa Rodaya, Kecamatan ledo Kabupaten bengkayang dan untuk mengetahui perkawinan menurut hukum adat yang belum di catatkan pada masyarakat suku dayak bakti di desa Rodaya, Kecamatan ledo, Kabupaten bengkayang apakah sudah memberikan kepastian hukum bagi pasang suami istri tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu menganalisis berbagai peraturan hukum yang mempunyai korelasi dengan perkawinan menurut hukum adat di Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang dan secara empiris menjawab permasalahan dengan mengkaji perilaku dari masyarakat adat di Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.Berdasarakan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan perkawinan menurut hukum adat di Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, bukanlah untuk mempertemukan dan mempersatukan kedua mempelai sebagai suami istri semata-mata. Tetapi jugamempertautkan kedua kerabat dari suami istri, Kedua, Faktor- faktor penyebab masyarakat Suku Dayak Bakati Desa Rodaya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang tidak mencatatkan perkawinan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bengkayang, antara lain : 1. Adanya biaya yang menurut mereka mahal. 2. Mereka ingin menghindari birokrasi yang berbelit-belit dan memerlukan waktu yang cukup lam. Ketiga Akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatakan pada masyarakat dayak Bakati, Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, adalah: 1. Perkawinan seperti ini merupakan perkawinan dibawah tangan, 2. Suami istri tersebut oleh undang-undang di anggap tidak terikat oleh tali perkawinan, maka masing-masing suami/ istri berhak untuk menikah secara sah dengan orang lain, 3. Anak- anak mereka bukanlah anak-anak sah menurut undang-undang, 4 tidak bisa melakukan urusan birokrasi dengan pejabat negara. Kata Kunci: Perkawinan, Adat , Dicatatakan