This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012141009, FIKRIDINI IKBAR
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA HAK ATAS TANAH ANTARA PARA PIHAK MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK NIM. A1012141009, FIKRIDINI IKBAR
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya persoalan dibidang pertanahan membuat penulis tertarik untuk membahasnya melalui penelitian skripsi yang berjudul : “Penyelesaian Sengketa Perdata Antara Para Pihak Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kota Pontianak”Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Hasil Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kota Pontianak Dapat Menyelesaikan Sengketa Hak Para Pihak. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui tentang penyelesaian sengketa mediasi pertanahan Di Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Untuk mengetahui dan mendapatkan informasi tentang faktor penyebab hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Pontianak tidak dilaksanakan. Untuk mengungkapkan akibat hukum hasil mediasi yang tidak dapat dilaksanakan oleh para pihak. Untuk mengetahui upaya hukum para pihak dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang tidak menerima hasil mediasi. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum empiris.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa penyelesaian sengketa mediasi pertanahan Di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pontianak sebagian besar sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab pembahasan penelitian ini namun hasil dari mediasi permasalahan tumpang tindih sertifikat dan kasus penyerobotan tanah yang terjadi belum menemukan jalan sepakat sebagaimana hasil mediasi. Bahwa faktor penyebab hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan Di Kantor ATR/BPN Kota Pontianak tidak dilaksanakan disebabkan oleh faktor para pihak itu sendiri yang tidak mau melaksanakan hasil mediasi yang telah diberikan pihak kantor pertanahan misalnya hasil mediasi dari penyerobotan tanah adalah dengan membayar harga tanah yang diambil tetapi alasan pihak penyerobot adalah tidak memiliki uang dan yang melakukan penyerobotan bukan dirinya melainkan pihak yang menjual tanah kepada pihak pembeli sehingga tidak melaksanakan apa yang menjadi hasil mediasi. Bahwa akibat hukum hasil mediasi yang tidak dapat dilaksanakan oleh para pihak akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dikarenakan hak pemilik tanah tidak diberikan sebagaimana yang telah disepakati. Bahwa upaya hukum para pihak dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang tidak menerima hasil mediasi adalah dengan melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan haknya sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Penyesesaian Sengketa, Perdata, Mediasi, ATR/BPN