This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011181172, MELI MAYUNI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERDAGANGAN BARANG MAKANAN ILEGAL LINTAS BATAS KALIMANTAN BARAT SERAWAK DI DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NIM. A1011181172, MELI MAYUNI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan memiliki arti penting bagi setiap kehidupan di masyarakat, dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan pokok masyarakat dapat mengakibatkan suatu permasalahan bahkan mengakibatkan perdagangan yang illegal terutama di daerah perbatasan. Perdagangan Barang Makanan Ilegal Lintas Batas Kalimantan Barat Serawak Di Daerah Kabupaten Bengkayang terjadi karena bahan pokok atau makanan yang mudah di dapatkan, harganya lebih murah dan tidak ketatnya penjagaan di daerah perbatasan kabupaten bengkayang di karenakan sedikitnya personil penegak hukum yang berada di sana dan banyak pembangunan pengawasan yang belum selesai. Dalam penelitian ini metode yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat di pelajari sebagai gejala sosial yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat Deskriptif Analis yaitu memaparkan dan menganalisis sesuatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilaksanakan dan akhirnya diambil suatu kesimpulan.Bahwa masalah yang terjadi pada  Perdagangan Barang Makanan Ilegal Lintas Batas Kalimantan Barat Serawak Di Daerah Kabupaten Bengkayang dikarenakan sulitnya masyarakat di sana untuk memperoleh barang makanan dari produk dalam negeri yaitu produk Indonesia sehingga mereka melakukan alternatif tercepat untuk membeli barang makanan di perbatasan secara ilegal. Atas terjadinya, Perdagangan Barang Makanan Ilegal Lintas Batas Kalimantan Barat Serawak Di Daerah Kabupaten Bengkayang penegak hukum seperti tentara perbatasan dan bea cukai yang berwenang dalam menangani hal ini belum mampu untuk mengatasi hal tersebut yang di karenakan sedikitnya personil penegak hukum dalam pengawasan di daerah perbatasan serta masih banyak pembangunan pengawasan yang baru di bangun jadi sulit dalam melakukan pengawasan terhadap perdanganan barang illegal terutama barang makanan.Kata kunci : Perdagangan, Ilegal, Lintas Batas