Salah satu produk Hukum Positif yang mengatur masalah perekonomian adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hal yang menarik dalam undang-undang ini terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang”. Dalam Hukum Islam ada prinsip- prinsip yang melarang unsur Ghoror dalam suatu Muamalah. Dalam sistem penjualan skema piramida konsepnya hampir mendekati konsep sistem penjualan multi level marketing, yang membuat peluang bagi perusahaan dengan menjalankan skema piramida yang menamakan dirinya sebagai perusahaan multi level marketing yang resmi. Penipuan skema piramida merupakan sistem bisnis illegal dimana keuntungan yang diperoleh sejumlah orang yang berada diposisi atas piramida berasal dari dana anggota baru yang berada diposisi bawah piramida.Penelitian skripsi ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis normatif, adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan data menggunakan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang hukum positif dan hukum Islam tentang larangan pelaku usaha distribusi dalam penerapan sistem skema piramida.Adanya berbagai bentuk faktor pendorong berkembangnya perusahaan bersistem penjualan skema piramida ini meskipun sudah dilarang dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam itu mengharuskan adanya pembaharuan demi keefektifan Pasal 9 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.Kata Kunci : Hukum Positif dan Hukum Islam, Skema Piramida, Multi Level Marketing