Bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan akan hak asasi manusia, negara Indonesia berkewajiban untuk memberikan perlindungan penuh terhadap warganya. Adapun pada konteks ini penulis akan fokus kepada daerah Kota Singkawang, daerah Kota Singkawang mempunyai Peraturan Daerah No. 2 tahun 2018 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum di Kota Singkawang yang ditangani oleh LKBH PEKA pada tahun 2020 sebanyak 1 (satu) perkara yaitu kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan nomor perkara 04/IX/ILKBH Peka/2020, kemudian pada tahun 2019 sebanyak 0 perkara dan 2018 sebanyak 0 perkara. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam bentuk karya tulis ilmiah skripsi judul efektivitas peraturan daerah kota singkawang nomor 2 tahun 2018 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada bantuan hukum litigasi. Masalah yang diteliti yaitu : “Bagaimana Efektivitas Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Pada Bantuan Hukum Litigasi?”. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode hukum sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat pada saat penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan angket.Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa esensi dari Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yaitu menjamin penyelenggaraan bantuan hukum tersebut terlaksana secara merata untuk masyarakat miskin di Kota Singkawang. Namun, secara faktual bahwa pelaksanaan Perda tersebut masih belum dapat dilaksanakan secara maksimal yang disebabkan oleh faktor penegakan hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.Penulis dalam hal ini mengajukan saran agar masyarakat diharapkan memiliki kesadaran hukum untuk peka terhadap persoalan hukum, dan memahami maksud dari pemerintah Kota Singkawang terkait persyaratan administrasi untuk permohonan mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dan untuk Pemerintah Kota Singkawang diharapkan melakukan publikasi sebagai bentuk pelayanan informasi publik terkait adanya penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui berbagai akses, seperti facebook, website resmi pemerintah Kota Singkawang, media cetak, spanduk dan lain sebagainya, serta untuk organisasi bantuan hukum khususnya LKBH PEKA Kalbar diharapkan melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat guna memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkenalkan dan memberitahukan kepada masyarakat bahwa adanya akses pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Singkawang, sehingga terwujudlah jaminan penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan secara merata. Key word : Peraturan Daerah, Bantuan Hukum, Kota Singkawang.