This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012131173, HARTATO CIPTA JAYA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 15 PERATURAN KAPOLRI NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG PERAWATAN TAHANAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI POLRESTA PONTIANAK KOTA NIM. A1012131173, HARTATO CIPTA JAYA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak-hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum adalah bagian dari hak asasi manusia yang telah diletakkan dalam perubahan (amandemen) UUD 1945.Perawatan tahanan pada ruang tahanan pada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tahanan merupakan status seseorang yang ditempatkan pada tempat tertentu dalam menjalani proses peradilan, sehingga perlu dilakukan perawatan tahanan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Setiap tahanan yang akan dimasukkan ke ruang tahanan perlu diperiksa kesehatannya, hal ini sesuai amanat dari Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Adapun masalah dalam penelitian ini ialah apakah Implementasi Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak Kota sudah maksimal dilaksanakan?Pelaksanaan Pasal 15 Jo Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak Kota saat ini pada prinsip sudah dilakukan, namun dalam implementasinya masih belum optimal, dimana hambatan esensial yang ditemui dalamPelaksanaanPasal 15 Jo Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak Kota ialah pemahaman aparat tentang hak-hak Tahanan masih rendah.Sehingga perlu adanya peningkatan profesionalisme dan moral/integritas aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas memegang peranan penting dalam upaya mencegah dan menanggulangi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sehingga dapat mewujudkan supremasi hukum dan perlunya sosialisasi yang bersifat kontinyu oleh pimpinan kesatuan yang bertugas dalam hal pengawasan Tahanan dan barang bukti terhadap anggota yang bertugas khususnya anggota jaga tahanan perihal Peraturan Kapolri Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga pemahaman anggota terhadap aturan-aturan yang ada terfasilitasi Kata Kunci: Perawatan Tahanan,Peraturan Kapolri dan hak-hak tahanan