Pada dasarnya perkawinan bertujuan untuk mengikat dan menyatukan pria dan wanita dalam suatu hubungan yang sah, akan tetapi dengan beragamnya suku, agama, dan ras tidak menutup kemungkinan akan banyak terjadinya perkawinan beda agama, Perkawinan beda agama menjadi salah satu masalah perbedaan yang cukup kompleks di suatu perkawinan.Penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Warga Negara Indonesia Yang Menikah Di Luar Negeri Menurut Pandangan Para Ahli Agama” memiliki rumusan masalah Bagaimana Pandangan Para Ahli Agama terhadap Perkawinan Beda Agama Yang Menikah Di Luar Negeri. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan perkawinan beda agama menurut pandangan para ahli agama di Indonesia dan untuk menganalisis akibat hukum perkawinan beda agama menurut pandangan para ahli agama di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat penelitian hukum yuridis normatif. Yang bertujuan untuk menganalisis berdasarkan hukum agama Islam, Katolik, dan Hindu terhadap perkawinan beda agama. Undang-undang perkawinan menyerahkan sahnya suatu perkawinan dari sudut pandangan agama, jika suatu agama memperbolehkan perkawinan beda agama maka perkawinan agama boleh dilakukan tetapi jika suatu agama melarang perkawinan beda agama maka tidak boleh melakukan perkawinan beda agama. Hasil dari penelitian ini bahwa perkawinan beda agama menurut para ahli Agama dari Islam, Katolik, dan Hindu, mengatakan bahwa perkawinan beda agama dilarang atau tidak diperbolehkan. Kecuali ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan atau dipenuhi terlebih dahulu. Dan bahwa terdapat beberapa aturan mengenai perkawinan beda agama di luar Indonesia, yang mana perkawinan beda agama tidak memiliki status hukum dan tidak mempunyai kepastian hukum dan dapat batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat. Kata Kunci : Perkawinan beda agama di luar Indonesia, akibat