Investasi merupakan suatu alat untuk penyediaan suatu barang modal yang dipergunakan sekarang dan mengharapkan sebuah keuntungan dimasa yang akan datang. Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat maka masyarakat akan semakin sadar untuk mempersiapkan kebutuhan keuangan dimasa depan. Maka dari itu masyarakat harus dapat membedakan mana investasi yang legal dan illegal. Seperti di PT. Future View Tech (VTUBE) yang diklaim oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan praktik investasi yang merugikan bagi masyarakat dan juga melanggar UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan skema piramida dalam UU No. 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan dan untuk mengetahui dan menganalisis sistem Investasi di Vtube ini diperbolehkan atau dilarang dikarenakan menggunakan skema piramida sesuai yang telah diatur didalam Undang-Undang 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Sistem Investasi di VTUBE berdasarkan UU Perdagangan melanggar pasal 9 yang tidak memperbolehkan memakai skema piramida dan juga OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengeluarkan siaran pers Nomor SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020, VTUBE merupakan salah satu daftar investasi yang tidak terdaftar dan tidak dibawah pengawasan OJK dan SWI juga melarang VTUBE melakukan keigatan investasi dikarenakan menggunakan skema ponzi yang sama-sama mengumpulkan uang masyarakat melalui rekrutmen anggota baru secara berkelanjutan.Kata Kunci : Investasi, UU Perdagangan, VTUBE