This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171065, CHRISTIAN BERNAD POLOKAYU
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BAJU MANIK SUKU DAYAK TAMAN SEBAGAI PENGETAHUAN DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DITINJAU DARI KONVENSI UNESCO TENTANG PERLINDUNGAN DAN PROMOSI KERAGAMAN EKSPRESI BUDAYA TAHUN 2005 NIM. A1011171065, CHRISTIAN BERNAD POLOKAYU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suku Dayak Taman merupakan suku yang telah tinggal dan bermukim secara menetap, dan tersebar di daerah aliran Sungai Kapuas, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Dalam masyarakat suku Dayak Taman terdapat kebiasaan Manamowe yaitu kebiasaan merantau dalam rangka mencari pengalaman, pengetahuan serta untuk memperbaiki nilai hidup. Biasanya orang Taman ini merantau dan menetap di daerah Sarawak, Malaysia. Tentunya mereka membawa tradisi dari tanah leluhur yang masih mereka pertahankan terutama pada saat gawai dan pesta pernikahan dengan menggunakan Baju Manik. Hal ini bisa mengancam kebudayaan yang ada di Kalimantan Barat khususnya terhadap Baju Manik suku Dayak Taman yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat karena jika suatu saat pemerintah Malaysia mengklaim baju manik menjadi punya mereka.Berdasarkan pembahasan terhadap data penelitian yang telah dilakukan, bahwa sebagai bentuk implementasi Konvensi UNESCO Tentang Perlindungan dan Promosi Keanekaragaman Budaya Tahun 2005, Pemerintah Indonesia sudah melakukan perlindungan dengan melakukan inventarisasi terhadap kebudayaan yang ada di Indonesia. Akan tetapi, untuk kebudayaan yang ada di Kalimantan Barat, khususnya Baju Manik belum dilakukan inventarisasi sebagai pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional dikarenakan kurang proaktifnya pemerintah untuk melakukan sosialisasi dalam rangka membina ke seluruh komunitas suku Dayak Taman yang menetap dalam tiap-tiap rumah betang yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, padahal Baju Manik merupakan salah satu objek pengetahuan dan ekspresi kebudayaan tradisional yang seharusnya dilindungi oleh Pemerintah Indonesia menurut ketentuan pada Konvensi UNESCO tersebut.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional, Baju Manik