Koperasi merupakan kegiatan usaha rakyat yang banyak diminati masyarakat, karena cukup dengan modal kecil yang terjangkau juga dapat membantu perekonomian masyarakat yang ingin berusaha berupa pemberian modal kerja, dan/atau kebutuhan yang mendesak lainnya. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari ini mempunyai anggota sebanyak 384 orang dengan komunitasnya adalah para guru dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan Sekolah Dasar baik sekolah negeri atau swasta yang ada di Pontianak Selatan Kota Pontianak, yang telah didirikan dengan badan hukum nomor 145/BH/X tanggal 31 Agustus 1998 dan koperasi ini setiap tahun selalu menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).Berdasarkan latar belakang masalah maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Anggota Koperasi Tidak Melaksanakan Kewajibannya Dalam Membayar Angsuran Pinjaman Pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Di Kota Pontianak”. Tujuan penelitian yaitu objek dan instrumen yang mendukung penelitian ini, maka penelitian yang sedang di teliti di kelompokan ke dalam jenis penelitian empiris atau sosiologis.Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis, sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka, akan tetapi hukum di lihat sebagai prilaku masyarakat yang mengejala dan mempola kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya berbagai penemuan yang bersifat individual akan di jadikan bahan utama dalam pengungkapan permasalahan yang di teliti dengan berpeggang pada ketentuan empiris dengan sifat penelitian deskriptif yang ingin mengkaji dan menganalisis prestasi kewajiban para debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari dalam pembayaran angsuran dan atau pinjamannya, dan mengkaji kepatuhan dalam melaksanakan perjanjian simpan pinjam uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Hasil penelitian yang dicapai yaitu bahwa dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari dengan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari dilakukan secara tertulis sesuai dengan akad perjanjian yang telah di setujui oleh kedua belah pihak. walaupun pada awalnya melakukan jumlah penyetoran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati tetapi pada akhirnya walaupun melakukan penytoran tetapi jumlahnya tidak penuh sehingga tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Akibat hukum bagi anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari yang tidak memenuhi kewajibannya adalah mendapatkan sanksi, yaitu kedepannya jika sudah melunasi pinjaman bisa melakukan pinjaman lagi dan Upaya yang dilakukan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari terhadap anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari yang Wanprestasi adalah dengan memberikan surat penagihan kemudian diberikan surat pemanggilan untuk musyawarah.Kata Kunci : Wanprestasi, Simpan Pinjam, Koperasi