Disamping semakin majunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini yang membuat Dunia penerbangan di Indonesia semakin terus berkembang, Terselenggaranya suatu perjanjian pengangkutan udara dalam kegiatan pengangkutan juga masih memiliki banyak permasalahan salah satunya adalah keterlambatan penerbangan. PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) adalah salah satu Badan Usaha angkutan udara atau maskapai penerbangan yang ada di Indonesia pada saat ini. Namun Pelaksanaan Tanggung jawab Kepada Penumpang Atas Keterlambatan Penerbangan Berjadwal seringkali menjadi sorotan, dimana Maskapai tidak memberikan Kompensasi atau ganti Rugi atas keterlambatan penerbangan sesuai dengan Peraturan menteri perhubungan no PM89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia, tidak terkecuali pada Bandar Udara Internasional Supadio Kab. Kubu Raya.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah PT. Lion Mentari Airlines Sudah Melaksanakan Tanggung Jawab Kepada Penumpang Atas Keterlambatan Penerbangan Berjadwal Di Bandar Udara Internasional Supadio Kabupaten Kubu Raya?”. Dimana penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan tentang Pelaksanaan dan Faktor yang menyebabkan PT. Lion Mentari Airlines belum sepenuhnya melaksanakan Tanggung Jawab Kepada Penumpang Atas Keterlambatan Penerbangan Berjadwal Di Bandar Udara Internasional Supadio Kabupaten Kubu Raya, serta mengungkapkan Akibat Hukum Bagi PT. Lion Mentari Airlines yang belum sepenuhnya melaksanakan Tanggung Jawab Kepada Penumpang. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan sifat Penelitian Deskriptif.Hasil Penelitian yang dicapai adalah Bahwa PT. Lion Mentari Airlines Belum sepenuhnya melaksanakan Tanggung Jawab Kepada Penumpang Atas Keterlambatan Penerbangan Berjadwal Di Bandar Udara Internasional Supadio Kabupaten Kubu Raya. Dimana masih terdapat 14 dari 32 orang penumpang yang mengalami keterlambatan Penerbangan lebih dari 30 menit menyatakan dirinya tidak mendapatkan kompensasi ataupun ganti rugi dari PT. Lion Mentari airlines atas keterlambatan penerbangan yang di alami.Bahwa Faktor Penyebab Lion Air Pontianak belum sepenuhnya melaksanakan Tanggung Jawab Kepada Penumpang Atas Keterlambatan Penerbangan Berjadwal kategori 1 dengan pemberian kompensasi adalah salah satunya dikarenakan adanya keterlambatan yang tidak diperkirakan sebelumnya. Artinya adalah penerbangan yang karena alasan tertentu secara tiba-tiba manjadi delay, sehingga tidak memungkinkan untuk membagikan kompensasi karena keterbatasan waktu, yang dikhawatirkan akan memperpanjang waktu keterlambatan penerbangan tersebut. Kata Kunci: PT. Lion Mentari airlines, Keterlambatan penerbangan, Pengangkutan Udara