Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan mengapa diperlukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. Metode Penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan Populasi pedagang kaki lima di Kecamatan IV Jurai dan Aparatur pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan. Sedangkan sampelnya menggunakan teknik Purposive Sampling, yang mengambil sampel dari pedagang yang berjualan lebih dari 5 tahun dan aparatur Satuan Polisi Pamong Praja yang bertanggung jawab dan yang langsung berhadapan dengan pedagang kaki lima (PKL) serta aparatur dan masyarakat yang berkompeten memberikan data dan informasi. Hasil penelitian adalah Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima di Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan adalah (i) Pengawasan pedagang kaki lima (ii) Penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum pada Pasal 16. Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima di Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan belum optimal, hal ini dikarenakan adanya faktor-faktor penghambat untuk pelaksanaan peran Satuan Polisi Pamong Praja di lapangan. Faktor tersebut meluputi faktor internal dari Satuan Polisi Pamong Praja itu sendiri maupun faktor eksternal dari masyarakat setempat. Faktor internal : sarana prasarana, sumber daya manusia, anggaran sedangkan faktor eksternal adalah : budaya lokal dan faktor ekonomi. Untuk mengatasi faktor penghambat tersebut Satuan Polisi Pamong Praja melakukan : melakukan peremajaan sarana dan prasarana, pendidikan dan pelatihan, double job, sosialisasi dan relokasi pedagang kaki lima serta berkordinasi dengan pihak terkait.