Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan di Indonesia serta kewenangan Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan seperti perbankan. Dasar hukum dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Secara kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan berada di luar pemerintah, yang dimaknai bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan bertugas tidak hanya mengatur dan mengawasi perbankan saja, tetapi juga mencakup pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.