Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, sistem pemerintahan desa kembali mulai diseragamkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran lembaga pemerintahan desa dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di pedesaan serta tata kelola kebijakan pembangunan desa melalui pemanfaatan Dana Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa faktor pendukung pelaksanaan tugas Kepala Desa di Kecamatan Trucuk yaitu adanya pengarahan, bimbingan, serta pelatihan bagi Kepala Desa dalam menyusun rancangan peraturan desa untuk mewujudkan percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan. Sedangkan faktor yang menghambat pelaksanaan tugas Kepala Desa di Kecamatan Trucuk yaitu rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyikapi program kerja yang dijalankan oleh pemerintah desa serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam memelihara fasilitas umum yang ada di desa. Pemerintahan desa yang baik adalah sebuah kerangka institusional untuk memperkuat otonomi desa karena secara substantif desentralisasi dan otonomi desa bukan hanya masalah pembagian kewenangan antarlevel pemerintah, melainkan sebagai upaya membawa pemerintah untuk lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah desa yang kuat dan otonom tidak akan bermakna bagi masyarakat tanpa ditopang oleh transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan partisipasi masyarakat.