Jual beli merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu (penjual) mengingatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain (pembeli) untuk membayar harta yang telah dijanjiakan. Namun dalam jual beli khususnya rumah pembeli sering kali dirugikan oleh pihak penjual karena ketidaksesuaian kondisi rumah yang telah dijanjiakn. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindugan terhadap konsumen dalam Perjanjian pengikatan jual beli perumahan dan untuk menganalisis akibat hukum terhadap pengikatan jual beli perumahan. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian penulis menerapkan metode berpikir induktif, diketahui bahwa perlindugan terhadap konsumen dalam perjanjian pengikatan jual beli perumahan belum terealisasikan dengan baik karena sebagaimana dijelaskan bahwa sarana perumahan, dan permukiman, maka pihak yang membangun perumahan tersebut wajib menyediakan tempat penyediaan sarana dan prasarana terhadap perumahan. Akibat hukum terhadap pengikatan jual beli perumahan, warga perumahan tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat pelaku usaha dan sekaligus melaporkan pengembang perumahan secara pidana ke Pengadilan.