NIM: E21112031, ASLIHATY
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 133 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PONTIANAK NIM: E21112031, ASLIHATY
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 8, No 1 (2019): PublikA, Edisi Maret 2019
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v8i1.2288

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang belum berhasil. Identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu kurangnya sumber daya manusia di Dinas Perhubungan Kota Pontianak, tenaga penguji belum bersertifikasi, beberapa kendaraan lolos pengujian (lolos uji) meski belum memenuhi standar laik jalan yang ditetapkan, dengan fokus penelitian faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Kota Pontianak Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian ini adalah UPTD-PKB di Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan subjek penelitian adalah kepala UPTD-PKB Kota Pontianak, Staf Penguji, Pemilik kendaraan/ Perusahaan Angkutan. Hasil penelitian dikaitkan dengan teori yang dikemukakan oleh Edward III  (Agustino, 2014: 149) meliputi komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pelaksana kebijakan yakni UPTD-PKB Dinas Perhubungan Kota Pontianak sebagai turunan dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak sebagai penangguang jawab dalam bidang pengujian kendaraan bermotor secara berkala. Dalam proses implementasi kebijakan ini SOP tidak menjadi acuan kebijakan dan sumber daya manusianya belum memenuhi syarat. Mengenai isi dan tujuan Permenhub telah dipahami oleh semua petugas dan sudah disosialisasikan, namun sebagian pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan belum sepenuhnya mengetahui isi dan tujuan kebijakan Permenhub No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.Kata Kunci : Sumber Daya Manusia, Sertifikasi,  Permenhub, dan Laik Jalan