Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis Penerapan prinsip transparansi dan responsivitas Pelayanan Pengecekan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan di Kabupaten Kubu Raya. Dalam penelitian ini ditemukan adanya fenomena yaitu Ketidak Pastian Waktu dalam pelayanan pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Di Kabupaten Kubu Raya. Dikarenakan ketidak terbukaan aparatur dalam memberikan informasi berkaitan dengan waktu penyelesaian pelayananan dan Keluhan Masyarakat terkait pegawai kurang merespon keluhan masyarakat dalam pelayananan Pengecekan Sertifikat Tanahdi Kantor Pertanahan di Kabupaten Kubu Raya.Penulis menggunakan Indikator prinsip-prinsip good governance menurut Santosa yaitu Partisipasi, Penegakan Hukum, Transparansi, Responsivitas, Konsesus, Persamaan Hak, Efektivitas dan efisiensi, dan Akuntabilitas. Diantara prinsip-prinsip tersebut penulis memilih menggunakan prinsip transparansi dan responsivitas, alasan penulis memilih dua (2) prinsip tersebut dikarena permasalahan dalam pelayanan administrasi pertanahandi Kantor Pertanahan di Kabupaten Kubu Rayaberhubungan dengan pelaksanaan prinsip transparansi dan prinsip responsivitas. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.Hasil penelitian yang penulis peroleh dilapangan diketahui bahwa pelaksanaan Pelayanan Pengecekan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan di Kabupaten Kubu Rayabelum mampu mengaktualisasikan prinsip-prinsiptransparansi dan Responsivitas secara maksimal, Penyediaan loket pelayanan memang sudah disediakan di Kantor Kantor Pertanahan di Kabupaten Kubu Raya untuk memberikan informasi mengenai prosedur Pengecekan Sertifikat Tanah, dan informasi sudah di berikan dengan jelas kepada masyarakat mengenai prosedur atau mekanisme Pengecekan Sertifikat Tanah, namun ketepatan waktu pelayanan yang belum sepenuhnya memenuhi harapan pihak penerima layanan. Rendahnya responsivitas pelayanan terungkap dari sikap petugas terhadap keluhan penerima layanan, Pelayanan di Kantor Pertanahan di Kabupaten Kubu Raya yang belum sepenuhnya memenuhi harapan pihak penerima layanan. Kata-kata Kunci: Penerapan,Prinsip-Prinsip Good Governance,PelayananAdministrasiPertanahan Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya