NIM. E01110011, MOCHAMMAD DIRGA P.
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN (RASKIN) DI KELURAHAN BANSIR DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA NIM. E01110011, MOCHAMMAD DIRGA P.
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 5, No 2 (2016): PublikA, Volume 5 Nomor 2 Edisi Juni 2016
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5358.902 KB) | DOI: 10.26418/publika.v5i2.1069

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan Implementasi Program RASKIN di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teori yang digunakan dari Merilee S Grindle sebagai pedoman dalam implementasi Program RASKIN yang ada di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi yaitu, bila dilihat dari Isi Kebijakannya: (1) Kepentingan-kepentingan yang Mempengaruhi, kelurahan tidak mempunyai kepentingan apapun dalam penyaluran beras Raskin melainkan hanya semata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya; (2) Tipe Manfaat, setidaknya pembagian beras kepada warga miskin hanya bermanfaat minimal kebutuhan dalam satu minggu; (3) Derajat Perubahan yang Dicapai, dengan adanya Program RASKIN taraf hidup warga miskin tidak lebih baik dari sebelumnya dikarenakan program yang belum optimal; (4) Letak Pengambilan Keputusan, data yang digunakan merupakan data PPLS tahun 2011 sehingga tidak relevan. (5) Pelaksana Program, implementor cukup paham tugasnya masing-masing namun masih kurang rasa tangggung jawab; (6) Sumber daya yang digunakan, diperlukan penyuluhan dan pelatihan terhadap pegawai kelurahan. Adapun saran untuk konsep pengelolaan RASKIN di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara ke depan yaitu pertama, mengadakan sensus rumah tangga untuk mengumpulkan data sosial-ekonomi rumah tangga yang kemudian hasil sensus tersebut selanjutnya dipergunakan sebagai informasi dasar untuk melakukan analisis diskriminan guna memisahkan penduduk miskin dengan penduduk bukan miskin. Kedua, perlunya peningkatan pemahaman dan kemampuan dari implementator atau petugas pelaksana kebijakan RASKIN dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan RASKIN tersebut. Ketiga, perlu adanya sanksi yang tegas kepada para implementator kebijakan yang terbukti melakukan pelanggaran dan penyimpangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu, penyampaian informasi dan sosialisasi yang jelas dan benar kepada masyarakat terkait tujuan dan manfaat kebijakan RASKIN juga perlu dilakukan.Kata-kata Kunci: Implementasi, Program, RASKIN