Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai implementasi kebijakan program pelestarian penyu hijau yang dijalankan oleh World Wildlife Fund (WWF) di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas sesuai peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah masih terjadinya kasus perburuan telur penyu secara liar dan perdagangan telur penyu secara ilegal dikarenakan penyu merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan keberadaannya yang hampir terancam punah di kecamatan Paloh. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori dari Charles O Jones yang mencakup 3 aspek utama proses implementasi kebijakan yaitu pengorganisasian, intepretasi dan aplikasi (penerapan). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa struktur pengorganisasian yang jelas diperlukan dalam mengoperasikan program pelestarian penyu hijau yang dilaksanakan oleh WWF, para pelaksana harus mampu menjalankan program pelestarian penyu hijau sesuai dengan petunjuk teknis agar tujuan dapat tercapai, pembuatan prosedur kerja yang jelas agar program dapat berjalan sesuai dengan jadwal kegiatan. Saran dalam penelitian ini adalah WWF di Kecamatan Paloh dapat bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Sambas dalam mengatasi kasus perburuan dan perdagangan telur penyu secara ilegal, dan diharapkan untuk segera ditetapkan kawasan konservasi di pesisir paloh agar populasi penyu dapat terselamatkan. Kata-kata Kunci : Implementasi Kebijakan Publik, Pelestarian Penyu hijau, Lembaga WWF