Permasalahan dalam penelitian ini adalah di Kelurahan Batulayang pembangunan infrastruktur terkait pemenuhan hak anak belum memadai.Masyarakat juga masih ada yang belum mengetahui tentang kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat pemenuhan hak anak. Penelitian ini menggunakan teori Charles O.Jones yang terdiri dari tiga aspek yaitu: organisasi, interpretasi dan aplikasi. Penelitian ini menggunakan metode diskriptif dengan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada aspek organisasi pelaksanaan kebijakan pengembangan KLA dilakukan oleh seluruh SKPD, leading sector yaitu BPMPAKB Kota Pontianak selaku koordinator dalam pelaksanaannya.Sedangkan aspek interpretasi menunjukkan bahwa selaku implementor telah memahami tujuan dan sasaran dari kebijakan pengembangan KLA dengan baik.Pada aspek Aplikasi menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan pengembangan KLA belum optimal, belum adanya pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan.Hal ini terjadi karena belum adanya anggaran untuk pembangunan di Kelurahan Batulayang.Serta kurangnya sosialisasi yang dilakukan, sehingga masih ada masyarakat yang tidak mengetahui adanya kebijakan ini.Saran dari hasil penelitian ini yakni pemerintah kelurahan harus segera mengajukan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan dan pembangunan.Serta sosialisasi harus dilakukan secara merata agar masyarakat mengetahui dan mendukung pelaksanaan kebijakan pengembangan KLA, dapat mewujudkan Kota Pontianak menjadi Kota Layak Anak khususnya untuk Kelurahan Batulayang. Kata-kata Kunci : Implementasi, Infrastruktur, Kota, Layak dan Anak