Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pengawasan khususnya pengawasan peredaran kosmetika. Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh BPOM Kota Pontianak sebagai badan yang bertanggung jawab penuh dan berkoordinasi dengan pihak lain. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan pendapat Van Meter dan Van Horn yang mencakup Standar dan Sasaran Kebijakan, Sumberdaya, Hubungan Antar Organisasi, Karakteristik agen pelaksana, Kondisi (Sosial, Politik, dan Ekonomi), Disposisi Implementor. Dengan menggunakan teknik pengambilan informasi melalui wawancara dengan informan dan pengamatan serta dokumentasi di lapangan. Penelitian ini diharapkan dapat menjelaskan permasalahan proses pengawasan peredaran kosmetika oleh BPOM Kota Pontianak menggunakan pendapat Van Meter dan Van Horn tersebut. BPOM Kota Pontianak harus melaksanakan pengawasan secara ketat mengenai peredaran kosmetika di Kota Pontianak supaya masyarakat Kota Pontianak dapat tetap sehat dan cantik tanpa kosmetika illegal. Hasil menunjukkan bahwa Implementasi Pengawasan Peredaran Kosmetika Oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Pontianak masih belum efektif. Hal tersebut dilihat dari masih banyaknya sarana/ pedagang baik pemilik toko maupun di pasar tradisional yang menjual kosmetika illegal. Proses pengawasan belum optimal serta pola pikir masyarakat yang masih belum terbuka dan kurangnya pengetahuan untuk membedakan produk kosmetika tersebut. Pengawasan harus lebih ditingkatkan supaya persoalan terkait peredaran kosmetika dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.Kata-kata Kunci : Pengawasan, Peredaran, Kosmetika Ilegal, BPOM