Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa variabel-variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan perlindungan konsumen atas peredaran produk pangan tanpa ijin edar (TIE) oleh Badan POM RI di Kota Pontianak. Adanya hambatan berkaitan dengan masih banyak temuan peredaran produk pangan tanpa ijin edar di Kota Pontianak dan masih banyak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Pontianak. Penulis menggunakan teori implementasi dari Van Meter dan Van Horn (Winarno, 2014:158) yang mengatakan bahwa ada variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi kebijakan sebagai berikut: ukuran-ukuran dasar dan tujuan-tujuan kebijakan, sumber-sumber kebijakan, komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksana, karakteristik badan-badan pelaksana, kondisi-kondisi ekonomi, sosial, dan politik, dan kecenderungan pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) ukuran dasar dan tujuan kebijakan, tujuan implementasi perlindungan konsumen sudah tercapai dan dimengerti oleh para implementor. (2) sumber kebijakan, Sumber Daya Manusia dari BBPOM dan LPKL KALBAR masih kekurangan personil, dan dari segi anggaran tidak adanya dukungan anggaran dari pemerintah daerah terhadap LPKL KALBAR dalam melaksanakan kebijakan, sedangkan sumber daya peralatan sudah tersedia. (3) karakteristik badan pelaksana, bahwa agen pelaksana sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang sudah menjadi prosedur kerja. (4) komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksana, sudah menunjukkan bahwa komunikasi yang terjalin antara sesama agen pelaksana kebijakan sudah berjalan dengan baik, namun komunikasi yang terjalin antara agen pelaksana dengan masyarakat masih belum sepenuhnya berhasil. (5) kecenderungan pelaksana, secara repon, kontrol dan pengetahuan terhadap kebijakan sudah cukup baik. (6) kondisi ekonomi, sosial, dan politik, bahwa kondisi ekonomi dan sosial pada masyarakat masih belum mendukung terhadap pelaksanaan kebijakan, sedangkan kondisi politik pada masyarakat sudah cukup baik. Implementor harus lebih meningkatkan sistem pengawasan di setiap sarana. Serta sosialisasi harus dilakukan secara berkala dan merata agar masyarakat mengetahui dan mendukung adanya sebuah kebijakan dari pemerintah yang bertujuan untuk melindungi hak konsumen. Kata-kata Kunci: Kinerja, implementasi, kebijakan, perlindungan konsumen.