Tujuan penelitian ini yaitu ingin mengetahui implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dan tingkat kesadaran masyarakat dalam Mematuhi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun permasalahan dari penelitian ini yaitu polisi sebagai penegak hukum yang berwenang belum bisa mengambil tindakan jika masih ada pengguna jalan melanggar ketentuan. Peneliti menggunakan Teori dari George C. Edward III (dalam Agustino 2006: 152) dengan empat aspek yaitu: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian lalu lintas mengenai Kebijakan Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pontianak. Sementara pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang tidak menyalakan lampu pada siang hari jarang diberikan tindakan yang tegas oleh aparat aparat kepolisian disebabkan adanya rasa teloransi dan membiarkan terhadap pelaku pelanggaran tersebut. Juga faktor yang sangat berpengaruh di masyarakat itu sendiri terhadap penegakan hukum pelaku pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor roda dua yang melanggar kewajiban menyalakan lampu pada siang hari adalah kesadaran hukum masyarakat secara umum dan khususnya bagi pelaku pelanggaran masih sangat rendah. Saran dari hasil penelitian ini yaitu pihak penegak undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengenai kebijakan meghidupkan lampu pada siang hari disarankan agar melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat Kota Pontianak. Juga perlunya tindakan hukum yang atau sanksi yang tegas bagi semua golongan masyarakat yang tidak mematuhi tentang kebijakan meghidupkan lampu utama pada siang hari, sehingga dengan diberikan sanksi tersebut pengendara sepeda motor akan segan untuk mengulanginya lagi. Kata-kata Kunci:  Implementasi Kebijakan, Undang-Undang No 22 Tahun 2009,  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Â