NIM. E1011131089, WISNU WARDANA
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGAWASAN KEMENTERIAN AGAMA (KEMENAG) PROVINSI KALIMANTAN BARAT KEPADA AGEN PERJALANAN UMRAH DI KOTA PONTIANAK NIM. E1011131089, WISNU WARDANA
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 7, No 3 (2018): PublikA, Edisi September 2018
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v7i3.2064

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Kemenag Provinsi Kalimantan Barat kepada agen perjalanan umrah di Kota Pontianak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan analisis kualitatif. Subjek penelitian ini yaitu Kepala Bidang Pelaksana Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, Agen perjalanan Haji dan Umrah baik yang belum maupun yang sudah mendapatkan izin dari Kemenag Provinsi Kalimantan Barat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pihak Kemenag sudah melakukan pengawasan. Namun belum begitu maksimal, dapat dilihat dari hasil penelitian bahwa Kemenag sejauh ini hanya menunggu informasi melalui berita dan laporan saja, belum pernah melakukan investigasi secara langsung, selain itu Kemenag juga belum pernah melakukan upaya membandingkan bagaimana fakta di lapangan yang berkaitan dengan perizinan agen perjalanan umrah dan bagaimana peraturan yang telah dibuat oleh Kemenag itu sendiri. Pihak Kemenag juga belum pernah melakukan penindakan terhadap agen perjalanan umrah yang terdapat melakukan pelanggaran. Oleh karena itu sebaiknya Kemenag melakukan suatu inovasi dalam pengawasan kepada para agen travel seperti membuat program kunjungan kepada travel umrah secara terjadwal, melakukan koordinasi dan pertemuan rutin untuk melakukan evaluasi, dan menindak secara tegas agen perjalanan umrah yang terdapati melakukan pelanggaran berupa pencabutan izin dan dilarang memasang iklan dalam bentuk apapun. Kata-Kata Kunci : Pengawasan, Sanksi, Tegas