NIM. E1011131154, ARIFUDIN MUNANDAR
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI KOTA PONTIANAK NIM. E1011131154, ARIFUDIN MUNANDAR
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 7, No 1 (2018): PublikA, Edisi Maret 2018
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v7i1.1813

Abstract

Penelitian ini didasari pada permasalahan mengenai belum optimalnya pemungutan pajak reklame di Kota Pontianak pada tahun 2014-2016 selain itu potensi yang didapat dari pajak reklame  juga masih belum maksimal, faktor tersebut dipengaruhi oleh kurang efektifnya kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota Pontianak, selain itu belum optimalnya besaran potensi pajak reklame yang dimiliki oleh Kota Pontianak, dan juga masih lemahnya sifat penegakan hukum terhadap wajib pajak berdasarkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah . Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Reklame di Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Dalam penelitian ini menggunakan teori George C. Edwards dimana terdapat empat (4) faktor yang mempengaruhi, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi/sikap pelaksana, dan struktur birokrasi. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini apabila dilihat dari faktor-fakotr yang mempengaruhi kurang efektifnya kontribusi pajak reklame terkait dengan teori yang digunakan serta masalah yang peneliti temukan di lapangan adalah sebagai berikut. Pertama yaitu aspek komunikasi, belum optimalmya pemahaman yang jelas, seimbang dan, lancar antara implementor dan wajib pajak, pada aspek sumber daya dilihat dari kurangnya staf di lapangan yang dimiliki dari segi kuantitas dan kualitas belum sesuai dan memadai, Disposisi atau sikap pelaksana yang juga kurang tanggap dalam mengatasi penyelenggaran pajak reklame dinilai masih lemah dan kurang tegas terhadap wajib pajak reklame. Struktur birokrasi yang dijalin dengan instansi lain pun masih kurang koordinasi antar pihak. Perlu adanya pemahaman dan kesesuaian jadwal agar pemecahan masalah dalam melaksanakan Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Reklame dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah  no.4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak Kata-kata Kunci: Implementasi kebijakan, Pemungutan, Pajak Reklame, Komunikasi, Sumber daya, Disposisi/Sikap Pelaksana, Struktur Birokrasi.