Penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai proses implementasi izin usaha rumah kost yang dilakukan di Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak. Permasalahan izin rumah kost yang terjadi di daerah ini menarik untuk diteliti mengingat masih banyaknya rumah kost yang tidak memiliki izin. Berdasarkan data dari BP2T Kota Pontianak hanya 15 rumah kost yang memiliki izin usaha, sedangkan berdasarkan data dari Kecamatan Pontianak Tenggara ada 55 rumah kost yang ada di Kelurahan Bansir Darat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Charles O. Jones tentang proses implementasi kebijakan publik yang dikaji melalui aspek interpretasi, organisasi, dan aplikasi. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian tentang proses implementasi izin usaha rumah kost di Kelurahan Bansir Darat ini mencakup tiga hal yaitu interpretasi yang mengalami masalah dalam penyampaian dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga banyak masyarakat yang belum memahami secara baik tentang izin usaha rumah kost ini. Pada permasalahan organisasi, proses perizinan masih terlalu lama dan persyaratan yang dipenuhi dianggap masih sulit. Yang terakhir pada tahap aplikasi, proses tahapan perizinan masih kaku dan belum adanya inisiatif untuk membuat perizinan yang diberikan menjadi lebih mudah. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah : 1. Perlu adanya penyatuan sikap dan persepsi dalam memahami proses implementasi izin usaha rumah kost ini. 2. Sosialisasi perlu dilakukan secara rutin. 3. Perlu adanya sistem yang terintegrasi untuk mempercepat proses perizinan. 4. SOP BP2T harus dikaji ulang terutama untuk izin usaha rumah kost. 5.BP2T harus membuat pedoman program yang bisa membantu kelancaran dan kemudahan proses implementasi izin usaha rumah kost ini. 6. Perlu adanya penerapan sistem jemput perzinan di setiap kelurahan.Kata-kata Kunci: Izin Usaha Rumah Kost, Pontianak Tenggara dan Proses Implementasi.   Â