Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai jam operasional , serta dampak indomaret di kecamatana Pontianak Selatan. Belum begitu seriusnya pengawasan Preventif dan Pengawasan represif telah dilakukan oleh BP2T, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pontianak, Satpol PP dan instansi terkait lainnya akan tetapi regulasi yang ada belum ada yang membatasi tentang jam operasional toko modern untuk buka 24 jam. Dampak keberadaan Toko Modern Indomaret dibukanya sampai 24 jam, banyak keluhan yang dirasakan pedagang kecil. Hambatan utama belum adanya regulasi yang detail yang membahas mengenai jam operasional toko modern ini baik itu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor  2  Tahun  2017 dan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 47 Tahun 2015 dan masih belum sejalan dengan pemahaman dari Perpres No. 112 Tahun 2007 dan Permendagri No. 53/M-DAG/PER/12/2008, Sumber Daya Manusia (SDM), Sistem pengawasan yang jarang dilakukan, kurangnya koordinasi dalam pengawasan yang bersinerji antar lembaga kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pontianak maupun kepada pemilik warung tradisional. Saran dari penulis sendiri, Saran dalam penelitian ini sebaiknya pemerintah Kota Pontianak melakukan evaluasi secara cermat mengenai efektifitas regulasi ini, segera menindak lanjuti setiap pelanggaran dan menertibkan. Meningkatkan program pemberdayaan pedagang tradisional/kecil dengan merealisasikan keharmonisan hubungan antara pengusaha toko modern dan pedagang kecil dengan menerapakan Model Kemitraan. Pemerintah Kota Pontianak untuk bisa membuka koperasi Pasar yang bertujuan untuk membantu modal perekonomian para pedagang khususnya pedagang kecil dan UMKM. Kata-kata Kunci: Efektifitas Pengawasan Perizinan