Permasalahan dalam penelitian ini adalah penegakan disiplin dan hukuman disiplin pegawai yang masih belum dilakukan sesuai dengan peraturan Direktur Utama PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak Nomor: 146/KEP-PDAM/2013. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mendiskripsikan dan menganalisa proses implementasi Peraturan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa Nomor 146/KEP-PDAM/2013 Bab VII tentang Disiplin Dan Hukuman Disiplin Pegawai PDAM Kota Pontianak. Untuk melakukan analisa terhadap permasalahan tersebut peneliti mengacu pada pendapat Jones (1994:296), teori ini dipilih karena dianggap relevan dengan indikasi permasalahan yang hendak diteliti, meliputi; organisasi, interpretasi dan aplikasi. Jenis penelitian ini adalah deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara organisatoris tanggungjawab untuk menegakkan disiplin kerja pegawai di PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak, berada pada masing-masing kepala bagian. Seperti pemberian teguran lisan, pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh kepala bagian pada masing-masing bagian, akan tetapi sanksi yang diberikan tidak konsisten, sehingga peraturan direktur umum tersebut tidak mempunyai pengaruh terhadap peningkatan disiplin pegawai PDAM. Interpretasi pegawai terhadap peraturan Direktur Utama PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak Nomor: 146/KEP-PDAM/2013 tentang disiplin dan hukuman disiplin pegawai, masih rendah. Rendahnya pemahaman pegawai terhadap peraturan Direktur Utama terlihat dari masih terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai. Aplikasi/penerapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin belum dilaksanakan secara konsisten, artinya tidak ada ketegasan dari pihak manajemen dalam pemberlakuan sanksi terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai.  Kata-kata kunci: Implementasi, Organisasi, Interpretasi, Aplikasi