Nim. E21109018, DERECK KENNETH UNIMLORA
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembinaan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Di Kepolisian Resort Kota Pontianak Nim. E21109018, DERECK KENNETH UNIMLORA
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 3, No 4 (2014): Publika, Edisi Desember 2014
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v3i4.441

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya citra negatif dari oknum anggota kepolisian yang melakukan tindakan indisipliner. Disamping itu, lemahnya sanksi hukuman disiplin bagi oknum anggota polri yang melakukan tindakan indisipliner seperti insubordinasi, tidak mematuhi sumpah janji anggota kepolisian. Permasalahan lainnya menunjukkan bahwa kurangnya pengawasan dari Pimpinan Propost Pengaduan Masyarakat terhadap anggota polri yang bertugas dijajaran sektor maupun resort. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan Pembinaan Disiplin anggota Polri di Polresta Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketanggapsegeraan (responsiveness) atasan dalam penegakan disiplin anggota Polri di Kepoisian Resort Kota Pontianak cukup optimal. Adapun berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa atasan yang menghukum (ankum) dilakukan dengan cara memberikan teguran lisan dan teguran tertulis serta pembinaan fisik, upaya ini dilakukan terhadap oknum kepolisian yang tidak lengkap atributnya seperti tidak membawa kartu tanda anggota (KTA), KTP, SIM dan lain-lain.  Dalam penegakan disiplin anggota polri di Kepoisian Resort Kota Pontianak sudah terpublikasi dengan baik. Hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa proses penindakan disiplin di tubuh kepolisian tidak ada yang ditutup-tutupi, namun memang sebagian kasus tidak terpublikasi melalui media. Hal ini dikarenakan ada beberapa pelanggaran disiplin ringan yang diselesaikan secara internal oleh ankum atau Propam diantaranya pemberian sanksi tertulis, lisan maupun pembinaan fisik. Berdasarkan hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dalam penindakan disiplin anggota kepolisian sudah cukup terpublikasi dengan baik. Namun penindakannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. Pertanggung jawaban dalam penegakan disiplin anggota Polri di Kepolisian Resort Kota Pontianak dilakukan oleh Seksi Propam yang dikoordinasikan langsung Kepada Kapolres, Kapolda dan Kapolri atas adanya sejumlah laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Menyikapi fenomena yang ada saran yang direkomendasikan bahwa agar pertanggungjawaban penindakan disiplin dinilai baik oleh publik, langkah yang seharusnya ditempuh Propam Polri terhadap anggota polri yang melakukan tindakan indisipliner yakni dengan cara : Memaksimalkan Mentalitas Kinerja Propam Polri dalam Penegakan Hukum Disiplin Anggota Polri, Memahami Produk Hukum dan Perundang-undangan Dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Yang Profesional dan Akuntabel, dan Inisiatif Propam Polri Dalam Melakukan Penyidikan dan menerima Laporan Pengadauan dari masyarakat.Kata kunci : Pembinaan Disiplin, Anggota Kepolisian