This Author published in this journals
All Journal Verstek
Herdyanto., S.H., M.H, Edy
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Keterangan Ahli Keimigrasian Sebagai Sarana Pembuktian Dakwaan Penuntutan Umum Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pelanggaran Keimigrasian (Studi Putusan Nomor : 107 /Pid.Sus/2016 Pn.Lgs) Nugroho, Christian Adhi; Herdyanto., S.H., M.H, Edy
Verstek Vol 6, No 3 (2018): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.686 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39164

Abstract

       Penelitian ini bertujuan mengetahui tentang kesesuaian pembuktian penuntut umum dalam kesaksian keterangan ahli oleh pihak keimigrasian di persidangan dengan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dalam perkara Keimigrasian yang telah diputuskan oleh pertimbangan hakim.       Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Pembahasan didasarkan pada teori-teori, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, jurnal-jurnal hukum, karya tulis, serta referensi-referensi yang relevan terhadap penelitian yang dilakukan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis untuk mengumpulkan data yaitu adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan sangat penting sebagai dasar teori maupun sebagai data pendukung. Dalam studi kepustakaan ini peneliti mengkaji/menelusuri dan mempelajari buku-buku, jurnal, arsip, dan dokumen maupun peraturan perundangan-undangan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik analisis penulis yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah deduksi silogisme. Sedangkan yang dimaksud deduksi silogisme adalah metode yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor, kemudian  dari keduanya dapat ditarik kesimpulan atau conclusion jadi terdapat berhubungan yang menimbulkan timbal-balik.      Hasil penelitian menunjukkan bahwa Para terdakwa melakukan penangkapan ikan yang melampaui batas territorial perairan Negara mereka. Para terdakwa tidak dapt menunjukkan dokumen tentang keberadaan mereka dan surat ijin dari Badan Imigrasi Indonesia.        Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian Keterangan Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu Ahli Keimigrasian yang menjelaskan pelanggaran-pelanggaran hukum Keimigrasian dijadikan pertimbangan Hakim untuk menyatakan Terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Keimigrasian UU R.I Nomor. 6 tahun 2011 Pasal 113 ayat 2. Para terdakwa dikenai hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku.        Kata Kunci : Keterangan Ahli, Keimigrasian, Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Permohonan Kasasi Oditur Militer Terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Api Setiawan, Dimas Bagas; Herdyanto., S.H., M.H, Edy
Verstek Vol 7, No 3 (2019): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (634.049 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38261

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Oditur Militer terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak membawa Senjata Api sesuai dengan Pasal 243 J.o Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer J.o Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Drt Nomor 12 Tahun 1951. Penulisan hukum ini merupakan jenis penlitian hukum normatif yang bersifat prespektif dan terapan. Penulisan hukum ini berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Senjata Api yang menimpa Sertu Arif Darmawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan Kasasi telah sesuai dengan Pasal 243 J.o Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer J.o Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Drt Nomor 12 Tahun 1951. Didalam putusannya Mahkamah Agung tidak setuju dengan alasan Kasasi dari pemohon Kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Maka Mahkamah Agung mengadili sendiri dan membebaskan Terdakwa dari seagala dakwaan.     Kata Kunci: Kasasi, tindak pidana tanpa hak membawa senjata api, anggota TNI
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Tanpa Rehabilitasi Medis Terhadap Terdakwa Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri Waseso, Adi Bambang; Herdyanto., S.H., M.H, Edy
Verstek Vol 7, No 1 (2019): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1097.209 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i1.28966

Abstract

This research examine issues concerning reason District Court of Kota Agung in deciding verdict against the Defendant of narcotics class one abuser for himself. This research include normative law researchNarcotics is a substance or a drug derived from a plant or not plant, either synthetic or semisynthetic, which can cause a decrease or alteration of consciousness, and can lead to dependence. Actually drug is a substance or drug that can be useful and necessary for the treatment of certain diseases. However, the use of which is not in accordance with the standards for treatment, would cause harm to themselves and society at large the younger generation. Thus the drug abusers should be rehabilitated. In the Narcotics Act has regulated how the arrangements for the rehabilitation of drug abusers. Abusers can we distinguish again become addicts and victims of drug abusers. Because they both use narcotics without rights and against the law. However, the setting for the abusers impressed overlap. There are criminal sanctions and penalties related actions in a single article abusers. The regulation stipulated in Article 127, where paragraph (1) of the criminal sanctions, while paragraph (2) and (3) of the sanctions measures (rehabilitation).It happened at the District Court Kota Agung No:32/Pid.Sus/2015/PN.Kot, the judge consideration do not consider correctly whole of indictment, evidence and witness statements in article 127 where paragraphThe defendant according to the statements of witnesses, experts, up to more documentary evidence leads to a drug addict, but the panel of Judges prefer imprisonment verdict without rehabilitation. Whereas in the article 127, where paragraph (3) someone who is proven to be a drug abuser must undergo a rehabilitation process.
Upaya Pembuktian Tanpa Kehadiran Saksi Korban Anak Dalam Perkara Kekerasan Anak Utomo, Agung Putro; Herdyanto., S.H., M.H, Edy
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.114 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39090

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian penuntut umum tanpa menghadirkan saksi korban yang dikategorikan sebagai anak dalam persidangan pada putusan nomor 143/Pid.Sus/2015/PN.Skt. dan untuk mengetahui kesesuain dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tanpa menghadirkan saksi korban menurut pasal 184 jo Pasal 160 huruf b KUHAP dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak      Penulisan hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan Sumber penelitian hukum meliputi bahan hukum primer KUHAP, bahan hukum sekunder berupa buku atau pustaka lainya. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Pengumpulan dan penyusunan data dilakukan studi kepustakaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Setelah melewati mekanisme pengolahan data kemudian ditentukan jenis analisis data, sehingga data yang diperoleh lebih dapat dipertanggungjawabkan.      Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban yang masih dibawah umur dengan mengancam dan memukuli korban hingga menimbulkan trauma. Keterangan saksi sangat penting guna membuktikan suatu peristiwa pidana yang telah terjadi. Saksi korban yang masih dibawah umur tidak dihadirkan dalam persidangan. Berdasarkan  Pasal 184 jo Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP yang menjelaskan bahwa yang pertama-tama yang didengar kesaksiannya adalah korban, maka tanpa kehadiran saksi korban anak tidak sesuai dan upaya pembuktiannya didasarkan pada alat bukti petunjuk.      Kata Kunci: Pembuktian, Saksi Korban Anak, Kekerasan Terhadap Anak