This Author published in this journals
All Journal Verstek
P. S, Wahyuning Tirta
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Tentang Hak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Oleh Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Perbuatan Curang (Studi Kasus dalam Putusan Nomor 21 K/Pid/2012) Giri, Dhany Anggar; W, Retno Bunga; P. S, Wahyuning Tirta
Verstek Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v3i1.38968

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum pembuktian Hakim Pengadilan Negeri Sengkang sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan bebas dalam perkara perbuatan curang serta untuk mengetahui Upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Sengkang dalam perkara perbuatan curang dimana terdakwa Darwis bin Tappa telah menjual tanah yang belum bersertifikat sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1). Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan maka dalam penelitian hukum ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach ). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data menggunakan model secara deduktif untuk kemudian diambil kesimpulan secara kualitatif. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang merupakan putusan bebas murni. Jaksa Penuntut umum memandang bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkara ini hanya didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan. Permohonan Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut merupakan pembebasan yang murni sifatnya, oleh karena itu permohonan Kasasi Jaksa penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima dan Terdakwa tetap dibebaskan.      Kata kunci: Perbuatan Curang, Kasasi, Putusan.