. Arsensius
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL DARI MASA KLASIK HINGGA MASA MODEREN Arsensius, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa ...Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun... (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; 2003: 25). Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Lagi pula hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul. (Starke, J.G.; 2001: 8) Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti moderen. Dengan mengunakan kedua pendekatan di atas, sejarah perkembangan hukum internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini. Dalam penulisan makalah ini mengunkan metode yuridis normatif dengan pendekatan sejarah. Bahan-bahan pustaka yang dipergunkan adalah ketentuan hukum internasional yang termuat dalam perjanjian internasional (traktat, konvensi), buku-buku hukum internasional dan praktek pengadilan internasionl. Dari bahan-bahan tersebut kemudian diolah dan dianalisa secara deskriftif analitis. Sehubungan dengan pengunaan metode sejarah ini, Jawahir Tontowi dan Pranoto Iskandar menyatakan bahwa Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum internasional dapat diruntut secara faktual kronologis, melaikan juga seberapa jauh kontribusi setiap zaman bagi perkembangan hukum internasional (Tontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar; 2006: 29).
ASPEK-ASPEK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA Arsensius, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (141.293 KB)

Abstract

Di Era globalisasi saat ini ditandai oleh semakin transparannya dunia. Seakan-akan dunia atau negara-negara yang berdaulat tanpa ada pembatas lagi diantara satu negara-dengan negara lainnya. Hal ini disebabkan oleh kemajuan perkembangan sarana teknologi komunikasi dan elektronika[1] Dengan perkembangan transaksi perdagangan atau bisnis moderen, kebutuhan hukum mengenai kontrak semakin diperlukan. Dalam bisnis internasional, peranan kontrak menjadi penting karena setiap transaksi-transaksi dagang dituangkan dalam berbagai bentuk kontrak tertentu[2] Suatu perubahan fundamental dalam kontrak bisnis internasioal adalah dengan pengunaan media elektronik sebagai sarana terbentuknya transaksi antara para pelaku usaha bisnis. Kondisi ini sangat berbeda dengan konsep tradisional tentang pengertian kontrak, yang kita kenal dalam sistem KUHPerd.[3] Pengunaan sarana teknologi elektronik dalam transaksi, yang kemudian lebih dikenal sebagai transaksi elektronik. Pengunaan istilah dan pengertian transaksi elektronik tidak terdapat keseragaman[4]. Dalam hukum positif Indonesia, istilah dan pengertian transaksi elektronik dimuat dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Apabila para pihak yang melakukan transaksi dagang berasal dari satu negara dan tunduk pada satu sistem hukum yang sama, terhadap persoalan ini tidak akan timbul persoalan untuk penyelesaian hukumnya. Kondisi ini akan sangat berbeda, apabila salah satu pihaknya adalah pihak asing yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan hukum berlaku di Indonesia. Terlebih lagi, hingga saat ini, Indoensia belum memiliki perangkat hukum yang secara khusus mengatur tentang cyberspace, e-commerce, terutama transaksi elektronik.[5] Meskipun saat ini kita telah memiliki UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, namun pengaturan transaksi elektronik hanya diatur pada Bab V pasal 17 sampai dengan pasal 22. Ketentuan-ketentuan tersebut belum lengkap dan belum dapat menjawab berbagai persoalan yuridis mengenai pelaksanaan transaksi elektronik yang dilakukan oleh para pihak, dalam hal salah satu pihak berasal dari pihak asing yang tunduk pada hukumnya sendiri[6]. Demikian juga, apabila pelaksanaan transaksi elektronik yang dibuat di luar Negara Indonesia, serta bagaimana penyelesaian hukum terhadap masalah yuridis dari transaksi elektronik itu. Apakah diselesaiakan melalui badan peradilan atau arbitrase di Indonesia atau badan peradilan asing UU Informasi dan Transasksi Elektronik, pada pasal 18 ayat (3) dan (4), hanya menentukan apabila para pihak tidak menentukan pilihan hukum dan pilihan forum yang akan diberlakukan bagi para pihak, maka akan diberlakukan asas-asas hukum perdata internasional dalam pelaksanaan transaksi elektronik, termasuk penyelesaian sengketa diantara para pihak. Permasalahan yang timbul dari pilihan hukum dan pilihan forum dalam transaksi elektronik dalam bidang perdagangan internasional ternyata tidak juga secara jelas dan tegas diatur pada Undang-Undang itu. [1] Nindyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, h. 145. [2] Huala Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Refika Aditama, Jakarta, 2007, h. 1-2..Dengan mengutip pendapat David Reitzel dan Atiyah, mengenai arti penting kontrak dalam transaksi perdagangan internasional : Kontrak adalah lembaga hukum yang paling penting dalam transaksi ekonomi di masyarakat. Peran hukum kontrak bersifat sentral karena dengan meningkatnya produk yang dihasilkan pekerja berakibat meningkatnya peralihan produk itu dari seorang ke pihak lain. Dengan meningkatnya peran lembaga pembiayaan, maka akan mendorong manusia melakukan transaksi bisnis, oleh sebab itu kontrak menjadi semakin dirasakan. [3] Niniek Suparni, Cyberspace Problematika Dan Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, h. 63 .Dalam hukum perdata-bisnis, kegiatan di alam maya ini terjadi dalam bentuk kontrak dagang elektronik (e-commerce). Kontrak dagang tidak lagi merupakan paper-based economy, tetapi digital electronic economy. Pemakaian benda yang tidak berwujud semakin tumbuh dan mungkin secara relatif akan mengalahkan penggunaan benda berwujud. [4] Mariam Darus Badrulzaman, Kontrak Dagang Elektronik Tinjauan Dari Aspek Hukum Perdata, Dalam Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, h. 283, selanjutnya disebut Mariam Darus Badrulzaman I, ----Mengunakan istilah Kontrak dagang Elektronik, disamping terdapat istilah lain, yaitu WEB Contract, E-Commerce..Demikian juga pendapat Sutan Remy Syahdeini, E-Commerce Tinjauan Dari Presfektif Hukum Dalam Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, h. 333, selanjutnya disebut Sutan Remy Sjahdeini I, ----Electronic Commerce, atau disingkat E-Commerce meliputi seluruh spektrum kegiatan bisnis. [5] Niniek Suparni, op cit, h. 30UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi belum secara lengkap mengatur mengenai pengunaan telekomunikasi melalui internet, oleh sebab itu kita masih memerlukan UU Internet (Law of Internet) dan UU Siber (Cyber Law) yang mengatur pengiriman dan penerimaan pesan elektronik melalui internet. [6] Agus Sardjono, Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Dalam Cross Border Transaction : Antara Norma Dan Fakta, Jurnal Hukum Bisnis, Vo. 27 No. 4 Tahun 2008, h. 11.Meskipun Indonesia telah memiliki UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, apakah UU itu sudah cukup melindungi pihak konsumen yang melakukan pembayaran keluar negeri dan mendapat masalah dengan pihak luar negeri. Apakah UU Transaksi Elektronik itu juga telah memiliki seperti electronic funds transfer act yang di berlakukan di Amerika SerikatNiniek Suparni, op cit, h 62.Masalah-masalah legal di internet yang belum dijangkau oleh perangkat hukum secara jelas antara lain kontrak online, privacy, e-commerce, pembayaran elektronis, tanggungjawab pembuat homepage, e-mail, dan chat.
PENGAKUAN DAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN ARBITRASE ASING MENURUT KEPPRES NO 34 TAHUN 1981 TENTANG RATIFIKASI CONVENTION ON THE RECOGNITI ON AND ENFORCEMENT OF FOREIGN ARBITRAL AWARDS 1958 Arsensius, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejalan dengan berkembangannya hubungan-hubungan dagang internasional, berdampak pula pada aspek hukum dagang internasional itu sendiri. Salah satu aspek yang cukup penting adalah berkenaan penyelesaian sengketa dagang melalui lembaga Arbitrase Internasional, selanjutnya disingkat menjadi Arbitrase Asing. Pada saat sekarang banyak dibentuk lembaga Arbitrase Asing sebagai forum penyelesaian sengketa dagang internasional, antara lain seperti Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958, selanjutnya disingkat menjadi Konvensi New York Tahun 1958 (New York Convention 1958). Konvensi ini telah diratifikasi Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, selanjutnya disingkat menjadi Keppres No. 34 Tahun 1981. hal ini berarti aturan konvensi ini seharusnya dapat dilaksanakan dalam wilayah negara hukum Indonesia. Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan putusan Arbitrase Asing dalam wilayah forum kita tidak dapat dilaksanakan, dengan alasan belum ada peraturan pelaksanaan dari Keppres tersebut, oleh karena itu timbulah beberapa kasus-kasus hukum dagang internasional yang kontroversial dan bahkan memperburuk citra peradilan kita di forum internasional, contohnya kasus Yani Haryanto (pengusaha Indonesia) v ED & F. Man Ltd. (importir gula dari Inggris). Menurut kontrak bisnisnya, apabila timbul sengketa dagang dari kedua belah pihak akan diselesaikan menurut lembaga Arbitase dalam hukum Inggris. Karena Yani Haryanto wan prestasi, maka Arbitrase London memutuskan agar supaya Yani Haryanto membayar ganti kerugian sejumlah 3 juta poundsterling kepada ED & F. Man Ltd. Namun Yani Haryanto justru mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Pusat, dan Yani Haryanto diputuskan memenangkan sengketa dagang itu. Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak putusan Arbitrase London untuk melakukan eksekusi putusan terhadap PT. Nizwar. Menurut putusan Arbitrase London, PT Nizwar harus membayar ganti kerugian kepada Navigation on Martime Bulgare sejumlah 72,576.39 US Dlar dan bunga 7 %, biaya arbitrase 250 Poundsterling. Alasan Mahkamah Agung, karena Keppres No. 34 Tahun 1981 belum ada peraturan pelaksanaannya. Bertitik tolak dari kasus-kasus yang ada, kemudian Mahkamah Agung (MA), telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990, selanjutnya disingkat menjadi Perma No. 1 Tahun 1990, sebagai peraturan pelaksanaan mengenai pelaksanaan putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Kondisi demikian sudah jauh lebih baik, karena telah ada UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, selanjutnya disingkat menjadi UU Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan adanya UU Arbitrase itu, maka diharapkan terciptanya kepastian hukum bagi para pihak dalam upaya penyelesaian sengketa dagang internasional, demikian juga bagi MA atau pengadilan Jakarta Pusat, tidak ada alasan lagi dari lembaga peradilan kita untuk menolak atau tidak mau melaksanakan putusan Arbitrase Asing.
PENGATURAN KEPEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA DALAM PRESFEKTIF HUKUM AGRARIA Arsensius, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebutuhan rumah tempat tinggal atau hunian di daerah perkotaan semakin meningkat dan dirasakan kurang, mengingat jumlah perumahan yang tersedia tidak berimbang dengan jumlah kebutuhan dari orang yang memerlukan rumah tempat tinggal. Kebutuhan akan rumah tempat tinggal tidak hanya bagi warga negara Indonesia tetapi juga bagi warga negara asing dan badan hukum asing yang berada di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan pengaturan tentang bagaimana kebutuhan ini dapat dipenuhi, hak atas tanah untuk perumahan, termasuk didalamnya tata cara dan syarat-syarat pemberian hak atas tanah bagi orang asing atau badan hukum asing. Menurut struktur bangunan, bangunan dapat berbentuk rumah berdiri sendiri atau rumah susun atau rumah bertingkat. Dari segi fungsinya, rumah berfungsi untuk tempat tinggal dan kegiatan usaha atau perkantoran. Kebutuhan akan rumah tempat tinggal adalah mutlak bagi semua orang karena merupakan kebutuhan primer bagi kehidupan keluarga, bermasyarakat dan bernegara. Pengunaan rumah sebagai tempat kegiatan usaha adalah tempat segala kegiatan administrasi dan operasional dari suatu badan usaha berjalan secara aktif. Begitu juga pengunaan rumah untuk sarana penyimpanan barang-barang hasil produksi. Agar supaya terdapat tertib hukum dalam pengunaan dan pemanfaatan rumah itu, maka diperlukan perangkat hukum yang mengaturnya, guna menghindari pengunaan rumah yang tidak sesuai dengan ijin peruntukannya, pembatasan kepemilikan rumah tempat tinggal, perbuatan hukum berupa jula beli, hibah, warisan, pembebanan jaminan hutang atas rumah tempat tinggal oleh pihak pemilik tanah dan atau rumah diatasnya kepada pihak lain, terutama apabila berkenaan dengan kepemilikan atau peralihan hak dari dan untuk warga negara asing atau badan hukum asing di Indonesia. Perangkat hukum yang mengatur hak-hak atas tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pengakhiran hubungan hukum atas penguasaan tanah, berikut rumah diatasnya, khusus yang berkenaan dengan pengaturan hak pakai atas tanah dan bangunan tempat tinggal bagi warga negara asing atau badan hukum asing yang berlaku saat ini adalah : Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Perauran dasar Pokok Agaria, selanjutnya disingkat menjadi UUPA.Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.Undang-Undang No. 4 Tahun 1994 tentang Perumahan Dan PermukimanPeraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.
PERLINDUNGAN ORANG ASING DALAM HUKUM INTERNASIONAL Arsensius, .
Jurnal Varia Bina Civika No 75 (2009): Jurnal Varia Bina Civika
Publisher : Jurnal Varia Bina Civika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

A. Pendahuluan Individu yang bertempat tinggal dalam suatu negara berupa warga negara dan bukan warga negara. Orang yang bukan warga negara ini disebut sebagai orang asing Untuk menentukan seseorang penduduk adalah warga negara atau bukan, hal tersebut diatur oleh hukum nasional dari masing-masing negara. Dalam hukum nasionalnya akan ditentukan siapa saja termasuk warga negaranya dan yang bukan. Meskipun masing-masing negara berwenang menentukan peraturan kewarganegaraannya yang diberlakukan dalam wilayah negara itu, tetapi negara tersebut juga harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional yang terdapat dalam perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional dan azas-azas umum hukum internasional mengenai kewarganegaraan (Yudha Bhakti Ardhiwisastra,2003: 9-10). Menurut J.G. Starke, arti penting status kewarganegaraan (Nationality) seseorang bagi hukum internasional adalah dalam hal : Pemberian hak perlindungan diplomatik di luar negeri. Setiap negara berhak melindungi warga negaranya di luar negeri.Negara yang menjadi kebangsaan seseorang tertentu akan bertanggungjawab kepada negara lain apabila negara itu melalaikan kewajibannya mencegah tindakan-tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau negara tersebut tidak menghukumnya, setelah tindakan melanggar hukum itu dilakukan.Secara umum, suatu negara tidak boleh menolak atau menerima kembali warganegaranya sendiri di wilayahnya.Nasionalitas berhubungan erat dengan kesetiaan, dan salah satu hak utama dari kesetiaan adalah kewajiban untuk dinas militer di negara terhadap mana kesetiaaan itu di baktikan.Suatu negara mempunyai hak luas, kecuali adanya traktat khusus yang mengikatnya untuk melakukan hak itu, untuk menolak pengekstradisian warganya kepada negara lain yang meminta penyerahannya.Status musuh dalam perang dapat ditentukan oleh nasionalitas orang tersebut.Suatu negara melaksanakan yurisdiksi pidana dan yurisdiksi lainnya berdasarkan nasionalitas seseorang (J.G. Starke, 2003: 459). Dengan demikian, cukup penting untuk terlebih dahulu menentukan status kewarganegaraan seseorang supaya tidak timbul keragu-raguan dalam penerapan hukum kepadanya. Apabila timbul keragu-raguan, maka aturan hukum yang dipergunakan adalah hukum nasional setempat yang diakui oleh orang tersebut atau hukum yang berlaku di negara yang diduga menjadi kebangsaan orang tersebut, demikian pendapat Russell J dalam perkara Stoeck v Public Trustee, sebagai berikut : Persoalan dari negara mana seseorang berasal pada akhirnya harus diputuskan oleh hukum nasional setempat dari negara yang diklaim oleh orang itu sebagai negaranya atau yang diduga sebagai negaranya . Prinsip tersebut sesuai pula dengan pasal 1 dan 2 The Hague Convention on the Conflict of Nationality Law 1930, berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 : Setiap negara untuk menentukan menurut haknya sendiri tentang siapa yang merupakan warganegaranya . Hukum ini harus diakui oleh negara-negara lain sejauh hal tersebut konsisten dengan konvensi-konvensi internasional, kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum yang umumnya diakui berkenaan dengan nasionalitas. Pasal 2 : Setiap persoalan mengenai apakah seseorang yang berkewarganegaraan suatu negara harus ditentukan sesuai dengan hukum dari negara tersebut ( J.G. Starke, 2003: 460-461) Dalam membahas persoalan perlindungan hukum internasional terhadap orang asing ini digunakan pendekatan doktrinal dan praktek pengadilan internasional. Dari pendapat para ahli hukum internasional, akan ditemukan azas-azas dan teori-teori hukum mengenai kedudukan individu sebagai subyek hukum internasional. Azas-azas kewarganegaraan sebagai dasar utama pemberlakuan azas yurisdiksi dan tanggungjawab negara terhadap warga negaranya dan orang asing.