Litofia, Andri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

METODE OMNIBUS LAW AGENDA SETTING KEBIJAKAN PENATAAN DAERAH DI KOTA PAGAR ALAM - SUMATERA SELATAN Satiadarmanto, Deddi Fasmadhy; Litofia, Andri; Purnajaya, Hatta; Siregar, Muara Torang Hadomuan
Abdi Dosen : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2022): MARET
Publisher : LPPM Univ. Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (719.095 KB) | DOI: 10.32832/abdidos.v6i1.1195

Abstract

Globalisasi dunia antar negara seakan tanpa sekat pintu, perubahan terjadi sangat cepat di era Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity (VUCA) baik pada tatanan teknologi, maupun aspek fisiologis akibat Pandemi Covid-19 . Reformasi birokrasi Pemerintahan Indonesia sebagai langkah strategis tanggapan menjawab tantangan VUCA menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dunia yang cepat. Pada regulasi kebijakan yang tumpah tindih dengan segala peraturan untuk menyederhanakan terkait percepatan kebijakan, lahirlah Omnibus Law Cipta kerja sebagai metode sapu jagat terkait peraturan yang tumpang tindih. Penelitian ini membahas tentang kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja terkait peraturan yang tumpang tindih untuk disederhanakan sebagai bagian program strategis nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui metode Omnibus Law sebagai jawaban kemudahan kebijakan peraturan yang tumpang tindih, dalam hal ini kami menyoroti otonomi daerah pembentukan daerah otonom baru yang tidak komfrehensif terjait pembentukan dan kebutuhan seyogyanya seharusnya di formulasikan pada kebijakan yang efekti yang bernama Penataan Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif study kepustakaan yang dapat dijadikan rekomendasi bagi perumus kebijakan dalam formulasi kebijakan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Kota Pagar Alam harus dievaluasi sebagai daerah otonom dengan penataan daerah dimana secara historis wilayah Kota Pagar Alam adalah wilayah eks kewedanaan Tanah Pasemah sejak merdeka hingga pada tahun 1963 dilikuidasi bergabung ke Kabupaten Lahat, dan untuk ukuran sebuah Kota, Kota Pagar Alam terlalu kecil notabene sehingga peluang untuk menghasilkan PAD pastinya kecil, secara geografis Kota Pagar Alam adalah pertanian. Metode Omnibus Law ini diperlukan sebagai regulasi kebijakan topdown keputusan pusat sentralistik secara administrasi pada Pemerintah daerah yang jalan ditempat tidak berkembang demi kepentingan strategis nasional. Secara desentralisasi tidak dihilangkan begitu saja, karena komitmen pemerintah pusat melalui Kementeria Desa dan daerah Tertinggal pada Desa dan daerah tertinggal melalui alokasi APBN, dana desa.