Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang marak terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di wilayah Klasis Amarasi Barat. Faktor utama penyebab tingginya kasus TPPO adalah kondisi ekonomi yang lemah, rendahnya pendidikan, serta keterbatasan lapangan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran jemaat Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Klasis Amarasi Barat dalam upaya pencegahan TPPO. Metode yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosio-legal melalui wawancara dengan jemaat, pendeta, ketua klasis, serta perwakilan Rumah Harapan GMIT, disertai studi peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jemaat berperan penting dalam edukasi, pelayanan diakonia, pemberdayaan ekonomi, serta kerja sama dengan pemerintah dan organisasi non-pemerintah. Gereja juga menjadi ruang aman bagi korban dan keluarga untuk melapor. Dengan berlandaskan nilai kasih dan keadilan Injil, GMIT Klasis Amarasi Barat mampu berperan sebagai agen sosial dan spiritual yang strategis dalam pencegahan TPPO. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara gereja, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait dalam menciptakan sistem perlindungan yang efektif dan menyeluruh bagi masyarakat rentan terhadap perdagangan orang.Kata Kunci: Perdagangan orang, gereja, jemaat, GMIT, pencegahan TPPO, Nusa Tenggara Timur.