This Author published in this journals
All Journal Milthree Law Journal
Wirandicha, Yogi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ratifikasi Convention on Cybercrime Oleh Indonesia Sebagai Bentuk Pencegahan Carding Dalam Perspektif Hukum Internasional Wirandicha, Yogi; Jayakusuma, Zulfikar; Diana, Ledy
Milthree Law Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Maret
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v2i1.17

Abstract

Penggunaan fasilitas komputer dan melakukan kejahatan pada sistem atau jaringan komputer dianggap sebagai kejahatan siber. Pada tahun 2021, Indonesia mencatat sekitar 1,6 miliar serangan siber. Pemerintah Indonesia memiliki perlu untuk meratifikasi Convention on Cybercrime dan perlu mengembangkan kolaborasi internasional dalam penegakan hukum khususnya pada kejahatan carding. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pencegahan yang dilakukan Indonesia dalam mengambil langkah-langkah proaktif untuk memerangi dan mencegah kejahatan carding. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, atau sering disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal, yang mengacu pada sumber-sumber hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data sekunder. Penelitian yuridis normatif ini melihat bagaimana hukum di Indonesia tentang kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan carding, selaras dengan konvensi kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan langkah yang dilakukan Indonesia adalah dengan ratifikasi Convention on Cybercrime untuk memperkuat kerangka hukum internasional dalam menangani kejahatan siber lintas negara dan pembaruan undang-undang, khususnya terkait cybercrime. Sehingga dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif tersebut, penegakan hukum di Indonesia akan lebih efektif dalam mengatasi kasus carding dan mencegah kerugian finansial serta kerusakan reputasi yang dapat ditimbulkan dari kejahatan siber.