ABSTRAKSI Hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat atau yang sengaja dibentuk seperti penyusunan awig-awig desa secara tertulis, dimaksudkan untuk mengatur kepentingan-kepentingan masyarakat, agar terwujud kehidupan yang tentram dan tertib. Untuk menjamin ketentraman dan ketertiban masyarakat, norma hukum itu harus menanggung kepastian hukum, nilai keadilan dan nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa, yang terkandung dalam pembentukan hukum adat Bali seperti dalam awig-awig desa, menjiwai hukum adat itu sehingga dapat bekerja dalam masyarakat. Oleh karena itu, jika dalam pembentukan hukum adat Bali seperti dalam penyusunan awig-awig secara tertulis terkandung nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa, maka hukum adat itu selain menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, juga berupaya untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa. Prajuru desa selaku fungsionaris hukum adat atau penegak hukum yang menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa, dalam melaksanakan tugasnya, mereka selalu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebelum mengambil keputusan sehingga keputusannya menjamin kepastian hukum, keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat. Nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa yang dihayati dan diamalkan oleh para penegak hukum berfungsi untuk mengendalikan sikap dan prilakunya agar tidak mengambil keputusan yang semena-mena. Oleh karena itu, jika prajuru desa selaku fungsionaris hukum adat penegak hukum menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa yang terkandung dalam hukum adat, dan dalam mengambil keputusan didasarkan atas pertimbangan guna melindungi kepentingan warga masyarakat, maka mereka telah berupaya untuk melestarikan nilai-nilai yang terkandung di dalam hukum adat. Warga masyarakat adat sebagai pengguna hukum, yang menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa, melakukan tindakan dan interaksi berlandaskan hukum adat. Nilai-nilai luhur itu menjiwai warga masyarakat untuk mentaati hukum adat, yang tercermin dalam perilakunya. Tindakan dan interaksi warga masyarakat yang menggunakan hukum adat sebagai landasan untuk membenarkan perilakunya, menunjukkan bahwa mereka telah melestarikan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat. Oleh karena itu, jika warga masyarakat menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur warisan budaya bangsa yang terkandung dalam hukum adat, di dalam bertindak dan berinteraksi menggunakan hukum adat sebagai landasan untuk membenarkan perilakunya, maka mereka telah mampu melestarikan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat, agar tetap ajeg dan berkelanjutan. Kata kunci : Kelestarian Awig-awig. Memperkokoh desa adat/pekraman.