Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Mustafa Azami's Contribution in Rebutting Orientalist Views about The Writing of Hadith Amdah, Naila Sa'datul
Nabawi: Journal of Hadith Studies Vol 2, No 2 (2022): Nabawi: Journal of Hadith Studies
Publisher : LP2M Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pesantren Tebuireng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55987/njhs.v2i2.50

Abstract

Penelitian ini berangkat dari pandangan orientalis yang mengungkapkan bahwa hadis bukan berasal dari Nabi, melainkan datang dari orang-orang yang hidup setelah Nabi karena tidak adanya bukti tertulis pada masa itu. Dari sini peneliti akan menjelaskan bantahan dari salah satu ulama kontemporer, Mustafa Azami yang membuktikan bahwa hadis sudah tertulis dari masa Nabi. Berbeda dari penelitian terdahulu yang hanya menyebutkan pandangan dari salah satu orientalis ataupun tanpa menyebut kontribusi Mustafa Azami, kali ini peneliti mencantumkan pandangan dari dua orientalis termasyhur, yaitu Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht mengenai penulisan hadis serta kontribusi Mustafa Azami dalam membantah keduanya. Buku-buku dari kedua orientalis dan Mustafa Azami menjadi rujukan dari penelitian ini. Dengan mengumpulkan sumber-sumber data dokumenter, mengkaji, dan menganalisisnya, peneliti berhasil menemukan jawaban untuk masalah ini. Hasilnya, Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht berpendapat bahwa hadis berasal dari orang-orang abad kedua dan ketiga. Adapun Mustafa Azami berpendapat bahwa penulisan hadis sudah ada sejak masa Nabi. Kontribusi Mustafa Azami tampak dengan pembuktian penulisan hadis pada awal Islam, pembuktian istilah “Haddatsana”, “Akhbarana”, dan lain-lain bukan hanya untuk penyebaran hadis secara verbal saja, melainkan juga melalui tulisan, penjelasan hadis-hadis yang melarang penulisan hadis, dan meluruskan ungkapan “Ibnu Syihab adalah orang pertama yang menulis hadis”.
Nalar Hukum Biaya Nikah dalam Hadis Bukhari Nomor 5065 dan Relevansinya dengan Hukum di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 Amdah, Naila Sa'datul; Amin, Habibi Al
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i1.275

Abstract

Dalam hadis Bukhari Nomor 5065 terdapat anjuran menikah bagi sesorang yang sudah mampu dalam menanggung biaya nikah. Akan tetapi, tidak disebutkan batasa berapa biaya yang harus dimiliki. Sedangkan di Indonesia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 terdapat ketentuan biaya yang harus dibayarkan oleh pasangan yang akan menikah di luar KUA Kecamatan sebesar Rp600.000,- sebagai biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari KUA Kecamatan. Dari sini, peneliti tertarik untuk mengetahui ketentuan biaya nikah dalam hadis Bukhari Nomor 5065 dan relevansinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan pendekatan ushul fiqh. Penelitian ini juga termasuk penelitian perpustakaan. Dalam pengumpulan datanya, peneliti mencari dan mengumpulkan data dari buku-buku di perpustakaan, baik online maupun offline, serta jurnal dan karya lain yang berkaitan. Kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasilnya, dapat disimpulkan bahwa biaya nikah dalam hadis Bukhari No. 5065 meliputi mahar, pakaian, dan biaya pada hari pernikahan. Biaya pada hari pernikahan mencakup biaya sebesar Rp600.000,- yang dibayarkan sebagai biaya transportasi dan jasa profesi oleh pasangan yang menikah di luar KUA Kecamatan atau di luar jam kerja. Sedangkan relevansi antara biaya nikah dalam hadis Bukhari No. 5065 dan Peraturan Pemerinrah No. 59 Tahun 2018 terletak pada batasan biaya nikah. Dalam hadis Bukhari No. 5065 disebutkan bahwa salah satu biaya nikah yang menjadi tanggung jawab pasangan yang menikah adalah biaya pada hari pernikahan, salah satunya biaya sebesar Rp600.000,- yang dibayarkan sebagai biaya transportasi dan jasa profesi oleh pasangan yang menikah di luar KUA Kecamatan atau di luar jam kerja. Dimana aturan ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama. Keduanya saling melengkapi dalam penentuan besaran biaya nikah yang dikeluarkan.