Toni, Riduan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hak Pendidikan bagi Anak Perspektif Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Toni, Riduan
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.443 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hak pendidikan bagi anak perspektif hukum keluarga dan qanun Aceh. Dalam hukum Islam, perlindungan anak dikaji dalam bab hadhanah, yakni pemeliharaan (pengasuhan) anak, sedangkan dalam Qanun Aceh perlindungan anak diatur dalam Qanun nomor 11 tahun 2008. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat poin penting Qanun Aceh nomor 11 tahun 2008 yakni terkait fungsi sebagai “payung hukum” perlindungan anak, yakni menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan perkembangan anak, meliputi hak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan memperoleh pendidikan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan secara inklusif, serta melindungi anak dari bentuk eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi. Dengan demikian, setiap anak bangsa berhak memperoleh pendidikan yang diatur secara regulatif dalam tatanan hukum di Indonesia, sebagai upaya negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan insan (anak) yang bermutu unggul dan berkarakter.
Perlindungan Hak Pendidikan bagi Anak Perspektif Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Toni, Riduan
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v6i1.3244

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hak pendidikan bagi anak perspektif hukum keluarga dan qanun Aceh. Dalam hukum Islam, perlindungan anak dikaji dalam bab hadhanah, yakni pemeliharaan (pengasuhan) anak, sedangkan dalam Qanun Aceh perlindungan anak diatur dalam Qanun nomor 11 tahun 2008. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat poin penting Qanun Aceh nomor 11 tahun 2008 yakni terkait fungsi sebagai “payung hukum” perlindungan anak, yakni menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan perkembangan anak, meliputi hak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan memperoleh pendidikan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan secara inklusif, serta melindungi anak dari bentuk eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi. Dengan demikian, setiap anak bangsa berhak memperoleh pendidikan yang diatur secara regulatif dalam tatanan hukum di Indonesia, sebagai upaya negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan insan (anak) yang bermutu unggul dan berkarakter.