Program pembimbingan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ini diperuntukan bagi narapidana yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dengan syarat telah menjalani 2/3 masa pidana atau minimal 9 bulan, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat serta masyarakat dapat menerima program pembimbingan klien yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau sosiologis dengan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan klien pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi secara aturan hukum dapat diterapkan, tetapi pelaksanaanya tidak memberikan kepastian hukum dikarenakan terdapat kendala keterbatasan anggaran dan kualitas kinerja petugas Bapas serta tidak adanya Standar Opersional Prosedur (SOP) pengembalian klien yang telah dicabut Pembebasan Bersyarat (PB) nya ke dalam Lapas/Rutan, substansi hukum dalam hal koordinasi dengan Polri yang mengakibatkan ketidakefisien waktu dalam pengembalian klien PB ke lapas serta budaya hukum dalam hal kesadaran hukum masyarakat (keluarga klien) tidak memberikan informasi klien. Solusi yang dapat diberikan terhadap kendala ini, yaitu pemenuhan anggaran teknis, peningkatan kualitas petugas Bapas dan SOP Pencabutan Pembebasan Bersyarat, diperlukan adanya Kepolisian yang ditugaskan secara langsung berada di setiap Kantor Bapas, dilakukan peningkatan interaksi antara Petugas PK Bapas dengan pihak keluarga Klien Pemasyarakatan.