Nafan, Muhd
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia Nafan, Muhd
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.805 KB)

Abstract

Pemerintah melakukan terobosan baru seiring perkembangan jaman di era revolusi industri 4.0 yang mampu mengimbangi dinamika masyarakat yang semakin kompleks, jika tidak demikian akan terjadi stagnansi hukum yang dikenal bahwa hukum akan selalu tertinggal dibelakang perkembangan zaman. Sehingga pada tanggal 21 Januari 2021 setahun yang lalu telah terbit Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik di mana Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kehadiran peraturan ini kemudian menjadi perbincangan hangat di masyarakat dengan berbagai tanggapan yang berbeda-beda, sebagian masyarakat menerima rencana ini sebagai bentuk modernisasi pelayanan pertanahan yang diharapkan akan memberikan keamanan , kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah namun tidak sedikit masyarakat yang menanggapi secara apriori. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Tanah di Indonesia?, 2) Bagaimana Pengaturan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Tanah dalam sistem Pertanahan di Indonesia ?. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun tesis ini adalah deskriptif evaluatif. penelitian deskriptif, merupakan gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fenomena atau hubungan antar fenomena yang diselidiki. Penulis menyimpulkan bahwa Kepastian hukum juga berkaitan dengan pembuktian yaitu sertipikat elektronik/digital sebagai alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sebagaimana diatur pada huku acara yang berlaku di Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat tanah telah relevan untuk diterapkan, oleh karena itu untuk memperoleh kepastian hukum dalam peerapannya perlu adanya sosialisasi tentang sertipikat elektronik/digital mulai dari masyarakat kalangan bawah sampai dengan kalangan atas sehingga terdapatnya pemahaman terkait sertipikat tersebut
Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia Nafan, Muhd
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v6i1.3402

Abstract

Pemerintah melakukan terobosan baru seiring perkembangan jaman di era revolusi industri 4.0 yang mampu mengimbangi dinamika masyarakat yang semakin kompleks, jika tidak demikian akan terjadi stagnansi hukum yang dikenal bahwa hukum akan selalu tertinggal dibelakang perkembangan zaman. Sehingga pada tanggal 21 Januari 2021 setahun yang lalu telah terbit Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik di mana Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kehadiran peraturan ini kemudian menjadi perbincangan hangat di masyarakat dengan berbagai tanggapan yang berbeda-beda, sebagian masyarakat menerima rencana ini sebagai bentuk modernisasi pelayanan pertanahan yang diharapkan akan memberikan keamanan , kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah namun tidak sedikit masyarakat yang menanggapi secara apriori. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Tanah di Indonesia?, 2) Bagaimana Pengaturan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Tanah dalam sistem Pertanahan di Indonesia ?. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun tesis ini adalah deskriptif evaluatif. penelitian deskriptif, merupakan gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fenomena atau hubungan antar fenomena yang diselidiki. Penulis menyimpulkan bahwa Kepastian hukum juga berkaitan dengan pembuktian yaitu sertipikat elektronik/digital sebagai alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sebagaimana diatur pada huku acara yang berlaku di Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat tanah telah relevan untuk diterapkan, oleh karena itu untuk memperoleh kepastian hukum dalam peerapannya perlu adanya sosialisasi tentang sertipikat elektronik/digital mulai dari masyarakat kalangan bawah sampai dengan kalangan atas sehingga terdapatnya pemahaman terkait sertipikat tersebut