This Author published in this journals
All Journal PRIVATE LAW
Himma Asihsalista
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN KONTRAK SEWA RAHIM DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA Setawan, Fajar Bayu; Asihsalista, Himma; M., NIkki Ramadhani; M.H, Pranoto S.H.,
PRIVATE LAW Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Fakultas Hukum UNS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kontrak sewa rahim adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengaitkan  dirinya dengan pihak lain (suami isteri) untuk menjadi hamil dan setelah melahirkan menyerahkan anak atau bayi tersebut. Berkenaan dengan kontrak sewa rahim ini, memunculkan masalah-masalah yang disebabkan karena kontrak sewa rahim di Indonesia belumlah memiliki dasar hukum yang pasti mengenai pelaksanaannya, apakah dilarang atau diperbolehkan. Akan tetapi, meskipun tidak ada peraturan yang jelas mengenai kedudukan kontrak sewa rahim dalam tatanan hukum Indonesia, terdapat beberapa aturan hukum positif yang sekiranya bersinggungan dengan permasalahan kontrak sewa rahim tersebut antara lain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Ketentuan dalam Hukum Islam.
KEDUDUKAN KONTRAK SEWA RAHIM DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA Setiawan, Fajar Bayu; Asihsalista, Himma; Ramadhani M., Nikki; S.H., M.H, Pranoto
PRIVATE LAW Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Fakultas Hukum UNS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kontrak sewa rahim adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengaitkan  dirinya dengan pihak lain (suami isteri) untuk menjadi hamil dan setelah melahirkan menyerahkan anak atau bayi tersebut. Berkenaan dengan kontrak sewa rahim ini, memunculkan masalah-masalah yang disebabkan karena kontrak sewa rahim di Indonesia belumlah memiliki dasar hukum yang pasti mengenai pelaksanaannya, apakah dilarang atau diperbolehkan. Akan tetapi, meskipun tidak ada peraturan yang jelas mengenai kedudukan kontrak sewa rahim dalam tatanan hukum Indonesia, terdapat beberapa aturan hukum positif yang sekiranya bersinggungan dengan permasalahan kontrak sewa rahim tersebut antara lain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Ketentuan dalam Hukum Islam.