Tjok Istri Putra Astiti
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEABSAHAN PENETAPAN STATUS TERSANGKA DALAM PROSES PENYELIDIKAN (STUDI KASUS PENISTAAN AGAMA Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA) Ni Made Ira Sukmaningsih; Tjok Istri Putra Astiti
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 04, Oktober 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul Keabsahan Penetapan Status Tersangka Dalam Proses Penyelidikan, yang membahas mengenai absah atau tidaknya apabila seseorang yang di duga melakukan tindak pidana ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyelidikan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif serta memiliki tujuan untuk mengetahui keabsahan penetapan status tersangka dalam proses penyelidikan, karena sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam proses beracara di Peradilan Pidana bahwa seseorang baru dapat di tetapkan sebagai tersangka dalam tahap penyidikan. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang baru adalah bahwa kesalahan penetapan terhadap status seseorang sebagai tersangka akan dijadikan sebagai objek pra-peradilan.
TINJAUAN TENTANG HAKIM AD-HOC TERKAIT DENGAN ASPEK IMPARSIAL DALAM PRAKTEK PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Ni Putu Inten Kusuma Yanti; Tjok Istri Putra Astiti
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 01, Jan 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul dari jurnal ini adalah Tinjauan tentang Hakim Ad-Hoc terkait dengan Aspek Imparsial dalam Praktek Peradilan Hubungan Industrial. Adapun yang melatarbelakangi penulisan jurnal ini adalah adanya peluang keberpihakan hakim Ad-Hoc yang berasal dari dua kepentingan yang berbeda, yakni kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan asas imparsial dalam hukum acara perdata. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk memberikan tinjauan tentang hakim Ad-Hoc terkait dengan aspek imparsial dalam praktek peradilan hubungan industrial. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yakni melakukan penelitian terhadap asas hukum. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan jurnal ini, pertama adalah Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan salah satu jenis pengadilan khusus memiliki beberapa karakteristik atau kekhususan yang membedakannya dengan pengadilan lainnya, salah satunya adalah mengenai susunan hakimnya. Kedua, keperpihakan hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dapat disebabkan oleh beberapa hal dengan tujuan memayungi kepentingan asalnya dan hal tersebut tidak sesuai dengan asas imparsial dalam praktek peradilan hubungan industrial.
PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI HEWAN ONLINE Ni Putu Yuniati Suci Dewi; Tjok Istri Putra Astiti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 9 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transaksi Jual beli hewan online di Indonesia semakin menjamur. Di era-globalisasi ini adalah hal yang patut untuk dilakukan. Prosesnya yang mudah dan praktis menjadi daya tarik tersendiri bagi para pembeli. Pembeli sebagai konsumen banyak menanggung resiko pada transaksi ini. Baik resiko internal maupun eksternal. Maka dari itu penting adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen dalam kegiatan transaksi jual beli hewan online. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan yang dapat diangkat adalah pertanggung jawaban pelaku usaha jika dalam proses pengiriman, hewan yang dikirim ukurannya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, kabur atau mati. Metode penulisan yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif yang menganalisis suatu permasalahan hukum menurut ketentuan peraturan perundangan–undangan. Kesimpulannya tanggung jawab pelaku usaha dalam permasalahan tersebut diatur pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau lembaga perlindungan konsumen yang memenuhi persyaratan, selain itu konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui jalur pengadilan. Kata Kunci : Jual Beli, Online, Hewan, Perlindungan Konsumen