Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pentingnya bantuan hukum bagi pelaku pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi Panggilan Pemeriksaan oleh APH Metasari, Yelly
Jurnal Pengadaan Indonesia Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Pengadaan Indonesia, Edisi April 2024
Publisher : Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59034/jpi.v3i1.26

Abstract

Pokja Pemilihan selaku Pelaku Pengadaan tidak terlepas dari pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena dugaan adanya masalah hukum dalam proses pengadaan barang atau jasa. Hal tersebut membuat pelaku pengadaan takut, tidak siap diperiksa karena mereka tidak memahami mekanisme pemeriksaan APH. Tulisan ini membahas mengenai pentingnya bantuan hukum yang diberikan kepada pelaku pengadaan dalam menghadapi pemanggilan oleh APH terkait dengan kasus pengadaan barang/jasa serta hal-hal seputar pemanggilan APH kepada pelaku pengadaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil penelitian ini adalah 1). Pentingnya peranan lembaga bantuan hukum yaitu memberikan nasihat hukum, konsultasi hukum, pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana, pendampingan kepada saksi atau ahli di hadapan penyelidik atau penyidik, mengoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan atau kesaksian; 2). Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku pengadaan untuk menghadapi panggilan dari APH yaitu persiapkan mental, fisik yang sehat untuk menghadapi penyidik, tertib administrasi dalam pelaksanaan tender, persiapkan dokumen yang rapi dan dapat diakses oleh anggota pokja pemilihan, Koordinasi dengan Bagian pelayanan hukum atau Bantuan Hukum pada instansi di unit kerja untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Risiko Hukum “Pinjam Bendera” dalam Pengadaan Barang/Jasa Metasari, Yelly
Jurnal Pengadaan Indonesia Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Pengadaan Indonesia, Edisi April
Publisher : Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59034/jpi.v4i1.58

Abstract

Praktik pinjam bendera saat ini sering terjadi dalam dunia konstruksi. Praktik ini terjadi ketika perusahaan menggunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti tender. Tentunya banyak menimbulkan kerugikan, seperti penyalahgunaan sistem pengadaan barang/jasa, persaingan tidak sehat dalam tender, dan penyalahgunaan sistem integritas dalam dunia pengadaan barang dan jasa. Tulisan ini membahas mengenai Praktik Pinjam Bendera dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi Penyebab terjadinya pinjam bendera, dampak pinjam bendera dan Resiko Hukum Pinjam Bendera dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil penelitian ini adalah 1). Penyebab terjadinya pinjam bendera yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan mengikuti tender, nama penyedia sudah sering menang tender, perusahaan dikendalikan oleh seseorang, ketidak jelasan dan ketidak tegasan larangan pinjam bendera dalam aturan pengadan barang/jasa, ketidakmampuan pokja pengadaan barang/jasa mendeteksi terjadinya pinjam bendera dalam suatu tender; 2). Dampak terjadinya pinjam bendera yaitu pelanggaran prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelanggaran hukum dan kerugian Negara 3). Risiko hukum pinjam bendera yaitu pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak dan pelanggaran Pidana yang menimbulkan aset perusahaan yang meminjamkan bendera bisa disita