Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB SERIKAT PEKERJA DALAM MENCIPTAKAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS Zaeni Asyhadie; Lalu Hadi Adha; Rahmawati Kusuma
Private Law Vol. 1 No. 2 (2021): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (775 KB) | DOI: 10.29303/prlw.v1i2.716

Abstract

Dalam perspektif ketenagakerjaan, iklim berusaha yang kondusif adalah suatu kondisi hubungan kerja yang harmonis di perusahaan dimana pengusaha dan serikat pekerja/buruh bekerja sama atas dasar saling menghormati dan saling memahami kepentingan masing-masing, secara optimal mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam mengatasi perbedaan pendapat dan kepentingan, tidak memaksakan kehendak dengan cara-cara yang melanggar peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, tidak berprasangka negatif atau buruk terhadap mitra kerjanya. Untuk dapat menciptakan iklim berusaha yang kondusif sebagaimana diuraikan, diperlukan beberapa hal yang pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai para pihak pelaku hubungan kerja dalam proses produksi barang dan jasa di tempat kerja harus bersedia dan mampu melaksanakan hal-hal yang Menunjukkan dan melaksanakan sikap kemitraan dalam kegiatan hubungan kerja. Oleh karena itu untuk mencapai keharmonisan dalam menjalin Hubungan kerja sebagaimana yang diuraikan tersebut, tentunya Para pihak ( Pekerja dan Pengusaha ) harus memiliki pemahaman tentang peranan dan tanggung jawab masing-masing dalam menyelenggarakan hubungan kerja.
Prosedur Bekerja di Luar Negeri yang Sesuai Hukum Zaeni Asyhadie; Rahmawati Kusuma; Lalu Hadi Adha
Private Law Vol. 2 No. 3 (2022): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v2i3.2003

Abstract

Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) menetapkan bahwa, “tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Guna mewujudkan ketentuan pasal tersebut maka Pemerintah mengeluarkan UU. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), pada intinya mengatur tentang bagaimana cara bekerja di Luar Negeri yang baik atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka memasyarakatkan tentang bagaimana prosedur bekerja yang baik di luar Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di atas Tim Penyuluh Fakultas Hukum Universitas Mataram dengan Surat Tugas No. 3340/UN18.F3/PP/2021 tanggal 5 Juli 2021 melakukan penyuluhan di Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, tanggal 9 September 2021. Penyuluhan dilakukan dengan tatap muka secara langsung dengan para audience yang terdiri dari para pemuda, tokoh masyarakat dan aparat Kampung dan desa.
Minimum Wage Setting: A Comparison of Wage Formulation in Indonesia and Malaysia Lalu Hadi Adha; Zaeni Asyhadie; Rahmawati
Business and Human Rights Law & Policy Vol. 1 No. 1 (2025): Business and Human Rights Law & Policy - February
Publisher : Center for Law and Responsible Business Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The enactment of wage regulations through Government Regulation (GR) No. 51 of 2023, as an amendment to GR No. 36 of 2021 concerning Wages, raises many different opinions. The government claims that GR No. 51 of 2023 is better than the existing wage regulations in terms of preventing gaps or disparities in minimum wages between regions, therefore the minimum wage of workers will certainly increase in the year 2024. Likewise, the GR No. 51 of 2023 will be the basis in determining the minimum wage for the year 2024 and beyond. Meanwhile, the opinion of workers in on the opposite, the new regulation has the potential to make workers unable to obtain a wage increase in the following year. As several articles contained in GR No. 51 of 2023 is unclear, there may be no increase in the minimum wage. This article aims to analyze the differences and similarities in the wage legal system applicable in Indonesia and Malaysia. Whether the regulations have been able to protect the rights of Indonesian workers, and how to formulate minimum wage setting that can provide protection and legal certainty for workers. This article is doctrinal legal research which by analyses and interpreting the applicable wage rules and regulations, particularly on the determination of the national minimum wage, and comparing them with the wage setting regulations applicable in Malaysia. Similarities and differences is examined in the minimum wage determination rules in Indonesia and Malaysia. It is found that there is a need for an effective regulatory framework that can adapt to the dynamics of the global economy while ensuring adequate protection for all workers.