Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Wakaf Organ Tubuh Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam azzarqa, azzarqa; Arofah, Aini Silvy
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 5 No. 2 (2013): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v5i2.1314

Abstract

Organ tubuh manusia yang biasa ditaṣarrufkan melalui donor ialah menggunakan akad hibah, yang memiliki kadar pahala atau amal shalih hanya pada saat hibah tersebut berlangsung. Beda lagi jika aktivitas transplantasi organ tubuh manusia tersebut menggunakan akad wakaf. Yakni sang wāqif mendapat ganjaran pahala yang terus mengalir selama harta benda wakaf tersebut dimanfaatkan sepanjang hidup mauqūf ‘alaih, meskipun wakif telah meninggal dunia, karena wakaf layaknya amal jariyah. Namun dalam penentuan hukumnya dibutuhkan metode talfīq untuk memecahkan serta memberikan jalan keluar hukum wakaf organ tubuh manusia, serta dalam proses penggalian hukumnya (isṭinbāt al-ḥukmi) harus dengan pertimbangan kemaṣlaḥatan dan meminimalisir  keḍaruratan demi tercapainya tujuan-tujuan syari’at (maqāṣid asy-syarī’ah).
Regulasi Terkait Pengawasan terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah azzarqa, azzarqa; Arofah, Aini Silvy
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 6 No. 2 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v6i2.1324

Abstract

Perundang-undangan berperan sebagai payung hukum guna melindungi peraturan yang ada dibawahnya. Istilah peraturan hukum atau perundang-undangan dalam fiqh dikenal dengan sebutan qanun, yaitu suatu kumpulan peraturan hukum yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua warga negara.[1] Dengan demikian agar Bank Indonesia berlaku mengikat, maka suatu peraturan hukum perlu dikodifikasi sebelum kemudian disahkan (taqnin) secara formal. Proses pengesahan hukum secara formal dilakukan oleh pemerintah (ulil amri) melalui kebijakan politik hukum yang dalam istilah fiqh disebut siyasah syar’iyyah.Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya sesuai atau mendasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Adanya adalah untuk menghilangkan unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, kemudian menggantikannya dengan akad-akad tradisional Islam atau yang lazim disebut dengan Prinsip Syariah.[2] Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari kebutuhan masyarakat yang menghendaki suatu sistem perbankan yang mampu menyediakan jasa keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Perkembangan sistem keuangan berdasarkan prisnsip syariah sebenarnya telah dimulai  sebelum secara formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya. Namun demikian agar fungsi perbankan dapat berjalan optimal, tentu tetap diperlukan payung hukum yang berlaku secara formal.[1] M. Ahmad Mufthi dan Sami Shalih Al-Wakil, At-Tasyri’ wa Sann Al-Qawanin fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, edisi terjemahan (Lebanon: Dar An-Nahdhah Al-Islamiyah, 1992), hlm. 23.[2] Abdul Ghofur Anshori, Penerapan Prinsip Syariah Dalam Lembaga Keuangan, Lembaga PemBank Indonesiaayaan Dan Perusahaan PemBank Indonesiaayaan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 8.