This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011161259, DIMAS WAHYU SAPTA AJI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN HUKUM PEMILIK TANAH DI GARIS SEMPADAN SUNGAI KAPUAS UNTUK TIDAK MENDIRIKAN BANGUNAN DI KELURAHAN BANJAR SERASAN KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK NIM. A1011161259, DIMAS WAHYU SAPTA AJI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum merupakan suatu alat negara yang mempunyai tujuan untuk menertibkan, mendamaikan, dan menata kehidupan suatu bangsa, juga mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, serta manusia dengan alam/lingkungannya. Seperti yang terjadi pada Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, dimana banyak masyarakat yang mendirikan bangunan melewati garis sempadan sungai pada kawasan tersebut. Hal ini melanggar ketentuan yang berlaku karena ada jarak minimum untuk mendirikan bangunan khususnya di area tepian sungai Kapuas sebagaimana diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung Kota Pontianak. Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan pendirian bangunan yang ada di Kota Pontianak Khusunya di daerah Garis Sempadan Sungai. Namun faktanya, masih banyak penduduk yang memanfaatkan lahan kosong seperti daerah bantaran sungai dengan membangun permukinan liar seperti yang terjadi pada kawasan tersebut.Rumusan Masalah dalam penelitian ini ialah; Mengapa Pemilik Tanah Yang Berada di Garis Sempadan Sungai Kapuas Masih Tetap Mendirikan Bangunan di Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur? Tujuan Penelitian ini ialah untuk mendapatkan data dan informasi terkait pendirian bangunan di garis sempadan Sungai Kapuas Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur; Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pemilik tanah tetap mendirikan bangunan di sepanjang garis sempadan Sungai Kapuas Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur; Untuk menjelaskan/mengungkapkan akibat hukum pendirian bangunan di sepanjang garis sempadan Sungai Kapuas Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur; Untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan pemerintah terkait pendirian bangunan di sepanjang garis sempadan Sungai Kapuas Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dan sifat penelitan deskriptif.Hasil penelitian yang dicapai penulis dalam dalam penelitian ini:Bahwa memang benar adanya banyak sekali masyarakat Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak yang mendirikan bangunan di atas garis sempadan Sungai Kapuas dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Bahwa faktor-faktor masyarakat mendirikan bangunan ialah memperoleh kemudahan karena sungai sebagai sarana transportasi dan turun temurun.Bahwa akibat hukum bagi pendiri bangunan di atas Garis Sempadan Sungai ialah bangunan perlu untuk ditertibkan ,dan belum adanya pengawasan atau upaya dari pemerintah untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas garis sempadan sungai sehingga membuat masyarakat masih tetap mendirikan bangunan di atas Garis Sempadan Sungai Kapuas.Kata Kunci : Garis Sempadan, Kewajiban Hukum, Sungai