Penulisan skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Penipuan PT. First Trevel ”. Yang menjadi permasalahan hukum dalam penulisan skripsi ini adalah terhadap perlindungan hukum pidana Terhadap korban penipuan PT. First Trevel dan Pertimbangan Hakim dalam ?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative yang menggunakan data skunder, dan spesifikasi penelitian ini yaitu penelitian deskriptif analitis dan deskriptif documenter. Perlindungan hukum terhadap para jama‟ah umroh masih lemah khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak para korban. karena tidak ada unsur kerugian negara, kasus ini juga bukanlah pidana korporasi yang memungkinkan asetnya dirampas untuk negara, dan ada sita umum sebagai sita paling tinggi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan aset tersebut dikembalikan kepada kurator untuk dibagikan secara proposional dan merata.Memperhatikan penjelasan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan, “Untuk mengembalikan barang sitaan harus memperhatikan segi kemanusiaan dengan mengutamakan yang menjadi sumber kehidupan”. Perlindungan hukum pidana secara represif (setelah terjadinya sesuatu tindak pidana penipuan First Trevel) ini menjadi tugas dan tanggungjawab aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum dan hakim pengadilan) untuk menegakkan norma/kaidah hukum yang dilanggar pelakunya (pasal 378 KUHPidana) tentang tindak pidana penipuan, dengan memproses pelaku yang dimulai melakukan penyelidikan, penyidikan, mengumpulkan alat dan barang bukti, untuk membuat terang pelakunya. Hasil dari penyidikan berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap, dilimpahkan berkasnya kepada jaksa penuntut umum untuk memprosesnya dengan membuat surat dakwaan dan dilimpahkan pada pengadilan, untuk memproses, memeriksa dan memutuskan perkaranya.Di dalam ketentuan pasal 7A Undang- undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang- undang Nomor 31 Tahun 2014, tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan pada poin (1) Korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ; a. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, dan b. Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang ber kaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, Asas ini mengatakan bahwa hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu kasus. Selama kasus itu dapat diselesaikan melalui jalur lain (seperti kekeluargaan/ musyawarah secara mufakat, negosiasi, mediasi, atau upaya sejenis lainnya), maka hendaklah diselesaikan dahulu melalui jalur-jalur lain tersebut.Kata Kunci: Perlindungan Hukum Pidana,Tindak Pidana Penipuan, Korban