This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171047, ISWI ELLEN SULISTIANCE
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PAKAIAN OBRAL DENGAN IKLAN TANPA INFORMASI YANG JELAS DI PUSAT PERBELANJAAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011171047, ISWI ELLEN SULISTIANCE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 7 huruf b mengatur tentang kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, namun pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai pelaku usaha seperti di Pontianak. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya terhadap konsumen, lalu bagaimana dampak bagi kosumen terhadap pelaku usaha pakaian obral dengan iklan tanpa informasi yang benar dan jelas, serta untuk memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap konsumen pakaian obral dengan iklan tanpa informasi yang jelas.Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Penelitian hukum ini dapat disebut pula dengan penelitian lapangan (field research), yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi didalam masyarakat. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian empiris karena hendak mengetahui langsung perlindungan bagi konsumen pakaian obral dengan iklan tanpa informasi yang jelas.Hasil penelitian yang didapat setelah melakukan observasi dan wawancara langsung kepada pihak pelaku usaha, maka alasan pihak pelaku usaha tidak memberikan informasi yang benar dan jelas terhadap iklan pakaian yang memiliki diskon ganda karena kurangnya pemahaman tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan agar membuat konsumen lebih berfokus kepada besaran diskon ganda yang ditawarkan sehingga lebih menarik minat konsumen ketika melihat tawaran diskon tersebut.Kata kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pakaian Obral, Iklan