Gastronomi merupakan suatu studi tentang seni, pengetahuan dan pemahaman yang berhubungan makanan yang baik dan enak. Gastonomi wisata adalah elemen dari gastronomi yang berkaitan erat antara, tradisi, budaya, dan warisan. Maka dari itu gastronomi mengkaji mengenai sejarah makanan tersebut, cita rasa, cara pembuatan, bentuk penyajian dan penyuguhannya. Berkaitan dengan kebudayaan, dengan adanya gastronomi wisata bagaimana hal ini dapat menunjukkan peran dari makanan itu sendiri khusunya makanan tradisional dalam memajukan kebudayaan di suatu daerah, yaitu Kota Pontianak. Dalam perspektif pemajuan kebudayaan yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dapat kita teliti bagaimana pengimplementasiannya dari fungsi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan dengan upaya dari segi inventarisasi, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah makanan khas tradisional berpotensi untuk meningkatkan pemajuan kebudayaan di Kota Pontianak dan Bagaimanakah peran dari Pemerintah Kota Pontianak dalam pengembangan makanan khas tradisional demi pemajuan kebudayaan di Kota Pontianak†. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui serta menganalisis apakah makanan khas tradisonal berpotensi untuk meningkatkan pemajuan kebudayaan di Kota Pontianak dan untuk mengungkapkan dan menganalisis bagaimanakah peran dari Pemerintah Kota Pontianak dalam pengembangan makanan khas tradisional demi pemajuan kebudayaan di Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio legal dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis.Hasil analisis dari penelitian ini bahwa mengenai potensi dari makanan tradisional Kota Pontianak mempunyai prospek yang bagus dan baik dalam pemajuan kebudayaan di Kota Pontianak. Namun dalam implementasinya, makanan tradisional Kota Pontianak khususnya kue tradisional perlu kajian lebih lanjut dan juga pengenalan lebih luas kepada masyarakat Kota Pontianak. Berdasarkan Keputusan Walikota Pontianak Nomor 202/DISDIKBUD/Tahun 2021 yang menetapkan berapa warisan budaya takbenda Kota Pontianak yang terdapat 8 (delapan) warisan budaya dan terdapat 4 (empat) makanan tradisional. Hal ini tentu berkaitan dengan bagaimana peran pemerintah dalam pengembangan makanan tradisional Kota Pontianak. berdasarkan wawacancara bersama dinas-dinas terkait upaya yang sudah dilakukan pemerintah adalah dari segi penerbitan buku sebagai literatur dan bahan bacaan mengenai makanan tradisional, pengadaan kegiatan atau acara yang memperlihatkan dan mempromosikan hasil budaya Kota pontianak termasuk makanan tradisional. Kata kunci : Gastronomi Wisata; Pemajuan Kebudayaan; Makanan Tradisional